![]() |
| Ilustrasi Dugaan Pungli/Calo |
Tangerang Kota, Selasa, 17 Maret 2026 — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan percaloan kembali mencuat di lingkungan pelayanan publik. Kali ini, sorotan mengarah ke Samsat Cikokol yang diduga menjadi ruang subur bagi praktik-praktik menyimpang tersebut.
Sejumlah wajib pajak mengeluhkan adanya biaya-biaya yang tidak tercantum dalam notice resmi pembayaran, namun tetap diminta dalam proses administrasi kendaraan. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pungli yang berlangsung secara sistematis.
Di sisi lain, praktik percaloan yang melibatkan Biro Jasa (BJ) terpantau masih marak dan berjalan terang-terangan. Para calo terlihat leluasa menawarkan jasa, bahkan diduga memiliki akses khusus yang mempermudah proses pengurusan tanpa melalui prosedur resmi.
Modus yang kerap terjadi adalah layanan “ACC KTP” bagi wajib pajak yang tidak memiliki identitas sesuai nama di STNK. Untuk jasa ini, tarif dipatok sekitar Rp300.000 untuk roda dua dan Rp500.000 untuk roda empat. Sementara untuk pajak lima tahunan, biaya bisa mencapai Rp900.000, ditambah cek fisik Rp30.000 serta mutasi luar daerah roda empat sekitar Rp950.000.
Dengan biaya tersebut, calo menjanjikan percepatan layanan tanpa antre, yang semakin menguatkan dugaan adanya jalur tidak resmi di dalam sistem pelayanan.
Dasar Hukum dan Aturan yang Dilanggar
Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan perundang-undangan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Pasal 17 menegaskan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan layanan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari pungutan liar.
Adanya biaya di luar ketentuan resmi jelas bertentangan dengan prinsip pelayanan publik.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Pasal 12 huruf e menyebutkan: pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi (pungli).
Ancaman pidana bisa mencapai penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli
Menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas pungli di seluruh sektor pelayanan publik, termasuk Samsat.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Mengatur administrasi kendaraan bermotor harus dilakukan sesuai prosedur resmi, tanpa perantara ilegal.
Keberadaan calo yang bebas beroperasi serta munculnya biaya di luar ketentuan resmi menjadi indikator lemahnya pengawasan internal.
Publik pun mempertanyakan komitmen aparat dalam menegakkan aturan yang seharusnya menjadi fondasi pelayanan.
Jika tidak segera ditindak, praktik ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan publik dan membuka ruang korupsi yang lebih luas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih dalam upaya konfirmasi untuk memberikan klarifikasi resmi atas dugaan pungli dan praktik percaloan tersebut.(Red)
.jpg)

.jpg)