Tangerang Selatan —Dugaan praktik percaloan dalam pengurusan administrasi kendaraan bermotor di Kantor Samsat Ciputat, Kota Tangerang Selatan, kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Aktivitas para calo yang diduga beroperasi secara terbuka bahkan terindikasi terkoordinir oleh oknum tertentu di lingkungan pelayanan Samsat memunculkan pertanyaan serius terkait integritas pelayanan publik.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Kamis (12/03/2026), sejumlah orang yang diduga calo terlihat aktif menawarkan jasa pengurusan pajak kendaraan kepada masyarakat, mulai dari pembayaran pajak tahunan, perpanjangan STNK, hingga berbagai pengurusan administrasi kendaraan lainnya.
Para calo tersebut bahkan menawarkan jalur cepat bagi wajib pajak yang tidak memiliki KTP sesuai dengan nama pemilik kendaraan.
Salah satu praktik yang ditawarkan adalah jasa “ACC KTP” dengan tarif bervariasi, di antaranya:
Rp300.000 untuk kendaraan roda dua
Rp500.000 untuk kendaraan roda empat
Hingga Rp900.000 untuk pengurusan pajak lima tahunan
Dengan iming-iming proses lebih cepat tanpa harus antre panjang di loket pelayanan.
Keberadaan para calo tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, aktivitas itu diduga berlangsung secara terbuka hampir setiap hari kerja, seolah tanpa pengawasan yang tegas dari pihak pengelola Samsat.
Beberapa warga bahkan menyebut para calo dapat dengan mudah keluar masuk area pelayanan yang seharusnya steril dari pihak yang tidak berkepentingan.
Situasi ini menimbulkan dugaan bahwa praktik percaloan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan berpotensi terkoordinasi oleh oknum yang memiliki akses atau kedekatan dengan sistem pelayanan di lingkungan Samsat.
Ironisnya, saat awak media mencoba meminta klarifikasi kepada pihak Samsat Ciputat pada Senin (15/03/2026), pihak terkait memilih bungkam dan belum memberikan tanggapan resmi.
Yang lebih mengundang tanda tanya, sebelumnya salah satu media online sempat memuat pemberitaan dengan judul “Dugaan Pungli di Samsat Ciputat Menguat, Wajib Pajak Resah”. Namun belakangan diketahui pemberitaan tersebut mendadak tidak lagi dapat diakses atau telah di-take down, sehingga memunculkan spekulasi dan pertanyaan publik mengenai apa yang sebenarnya terjadi.
Kondisi tersebut semakin memperkuat desakan masyarakat agar dilakukan penelusuran lebih mendalam terkait dugaan praktik percaloan maupun potensi pungutan liar di lingkungan Samsat Ciputat.
Sebagai informasi, Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) merupakan pelayanan terpadu yang melibatkan tiga institusi negara, yakni:
Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Lalu Lintas
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi
PT Jasa Raharja (Persero)
Ketiga unsur tersebut bekerja sama dalam pelayanan penerbitan STNK, pengesahan STNK, penerbitan TNKB, serta pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan SWDKLLJ.
Penyelenggaraan Samsat sendiri mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor, yang menekankan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik percaloan maupun pungutan liar.
Publik menilai jika fungsi pengawasan dari unsur terkait seperti Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, serta pengelola Samsat Ciputat dijalankan secara optimal, maka praktik percaloan tidak akan tumbuh subur di lingkungan pelayanan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Samsat Ciputat masih belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah diajukan oleh wartawan.(Red)
.jpg)

.jpg)