Iklan

Diduga Jadi Sarang Mafia Solar Subsidi, Lapak BBM Ilegal di Wanayasa Kramatwatu Disebut Milik Oknum

Xpos Berita
Minggu, 08 Maret 2026, 16.45 WIB Last Updated 2026-03-08T09:45:36Z

 


SERANG – Sebuah lapak yang berada di wilayah Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, diduga dijadikan lokasi penampungan dan pengumpulan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi secara ilegal.


Lapak tersebut disebut-sebut menjadi tempat praktik bisnis gelap yang diduga dilakukan oleh oknum mafia BBM dengan modus menyedot solar dari kendaraan truk pengangkut tanah maupun kendaraan lainnya.


Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan, aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut kerap terjadi, terutama saat sejumlah truk tambang keluar masuk ke dalam area lapak.


“Mobil-mobil tambang sering masuk ke dalam lapak itu. Di dalam ada aktivitas menyedot solar dari tangki mobil. Kegiatan itu hampir setiap hari terjadi,” ujar salah seorang sumber kepada awak media, Sabtu (7/3/2026).


Menurut warga, aktivitas di lokasi tersebut sudah berlangsung cukup lama. Namun karena area lapak tertutup rapat oleh pagar seng tinggi, masyarakat tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik maupun pengelolanya.


“Kalau pemiliknya kami tidak tahu pasti, karena tertutup pagar seng semua. Tapi katanya yang mengelola disebut-sebut seorang oknum TNI berpangkat Kopral,” ungkap warga lainnya.











Berdasarkan penelusuran awak media ke lokasi pada Sabtu malam, tidak terlihat adanya aktivitas mencolok. Namun bau solar tercium cukup menyengat dari sekitar area lapak.


Melalui celah pagar seng yang menutup rapat lokasi, terlihat beberapa kendaraan berada di dalam area lapak, di antaranya satu unit mobil tambang tanah jenis MPU serta dua unit mobil tangki BBM atau transporter yang terparkir di dalam.


Saat awak media mencoba melakukan dokumentasi dari luar lokasi, orang yang diduga berjaga di dalam lapak tersebut langsung memadamkan lampu, diduga untuk menghindari pengambilan gambar atau video.


Jika benar terjadi, praktik penampungan maupun penyalahgunaan BBM subsidi tersebut dapat melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.


Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi tanpa izin dapat dijerat Pasal 55 UU Migas, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.


Selain itu, apabila benar melibatkan oknum aparat negara, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar aturan disiplin dan kode etik militer yang berlaku di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Prajurit TNI dilarang terlibat dalam praktik bisnis ilegal maupun kegiatan yang dapat merugikan negara dan masyarakat.


Hingga berita ini diturunkan, awak media belum berhasil mengonfirmasi pihak pemilik maupun pengelola lapak yang disebut-sebut milik oknum TNI aktif berpangkat Kopral tersebut.


Awak media juga masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak terkait serta aparat penegak hukum agar dugaan praktik penampungan dan penyalahgunaan solar subsidi ini dapat ditindaklanjuti secara transparan sesuai hukum yang berlaku.

(Tim)

Komentar

Tampilkan

Terkini