SERANG – Program Makan Bergizi (MBG) yang digagas Pemerintah Republik Indonesia sejatinya bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak bangsa. Namun di lapangan, program tersebut justru diduga disalahgunakan oleh oknum pelaksana.
Dugaan tersebut mencuat di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. SPPG Dapur MBG yang berlokasi di Desa Malabar menyalurkan menu MBG yang dinilai jauh dari kata layak kepada siswa SDN Serdang dan SDN Saninten.
Menu yang dibagikan berupa mie ayam dengan hanya tiga irisan kecil daging, tiga keping keripik tempe, serta satu buah jeruk. Menu tersebut dinilai tidak memenuhi standar gizi dan kepantasan sebagai makanan bergizi bagi anak sekolah.
Tak hanya soal menu, persoalan lain juga mencuat. SPPG Dapur MBG Desa Malabar disebut memberikan surat perjanjian pendistribusian MBG yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Diketahui, pendistribusian MBG di SDN Serdang dan SDN Saninten baru dimulai pada 19 Januari 2026, namun dalam surat perjanjian tertulis tanggal mulai 12 Januari 2026.
Kondisi tersebut sontak menuai sorotan dari kalangan aktivis dan publik, yang menilai adanya kejanggalan serius dalam pelaksanaan program MBG di wilayah tersebut.
Kepala SDN Serdang, Jawhari, membenarkan adanya menu MBG yang dinilainya tidak pantas, sekaligus mengonfirmasi adanya surat perjanjian yang tidak sesuai tanggal.
“SPPG MBG memberikan surat perjanjian untuk saya tandatangani, tapi saya tidak mau tanda tangan kang. Di poin pertama tertulis pendistribusian dimulai tanggal 12, padahal kenyataannya baru dimulai tanggal 19. Terus kemana yang tujuh harinya? Mereka berdalih salah ketik. Kalau salah ketik, apakah tidak dicek dulu? SD Saninten juga sama. Kalau saya tidak baca dulu, bagaimana jadinya? Jangan menjebak saya seperti ini,” tegas Jawhari.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Penanggung Jawab SPPG Dapur MBG Desa Malabar, Yosep, justru merespons dengan nada yang terkesan meremehkan persoalan tersebut.
“Harusnya wartawan itu nge-post jalan rusak, bukan MBG yang dibesar-besarkan. Ini kan program pemerintah yang harus kita dukung, bukan masalah besar,” ujarnya. Sabtu 23 Januari 2026.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut terkait ketidaksesuaian tanggal dalam surat perjanjian MBG untuk SDN Serdang dan SDN Saninten, Yosep memilih tidak memberikan jawaban.
Lukman, wali murid kelas II SDN Serdang yang juga merupakan aktivis di Kabupaten Serang, menyayangkan sikap penanggung jawab SPPG Dapur MBG yang dianggap menyepelekan persoalan serius tersebut.
“MBG dimulai tanggal 19, kok di surat tertulis tanggal 12. Ada apa semua ini? Apalagi sampai mengatakan wartawan seharusnya memposting jalan rusak, bukan MBG. Kami menduga ada penyimpangan dalam pelaksanaan SPPG Dapur MBG Desa Malabar ini,” tegas Lukman.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi terkait ketidaksesuaian surat perjanjian maupun standar menu MBG dari pihak SPPG Dapur MBG Desa Malabar.(LK/Red)
.jpg)

.jpg)