Iklan

Ketum LSM BP2A2N Cium Dugaan Konspirasi Peredaran Obat Ilegal di Tangsel: “Sangat Aneh Jika Polisi Tidak Tahu”

Xpos Berita
Senin, 26 Januari 2026, 11.17 WIB Last Updated 2026-01-26T04:17:46Z

 










TANGERANG SELATAN — Dugaan konspirasi dalam peredaran obat keras golongan G di wilayah hukum Tangerang Selatan semakin menguat. Aktivitas ilegal yang berlangsung secara terang-terangan dengan pola sistematis “buka–tutup” menunjukkan indikasi kuat adanya jaringan terorganisir yang diduga telah lama beroperasi dan sulit disentuh hukum.


Ironisnya, meski lokasi penjualan kerap disorot publik—terutama di sekitar kawasan WTC Serpong—toko-toko tersebut tetap eksis. Pola operasi yang berulang menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin praktik ilegal berskala masif ini luput dari radar penegak hukum? 


Pantauan lapangan pada Sabtu (23/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Raya Serpong, Kelurahan Pakualam, Kecamatan Serpong Utara (sebelum Pabrik Sepatu Pratama), memperlihatkan sebuah toko yang sebelumnya tutup kembali beroperasi. Aktivitas berlangsung normal, tanpa rasa takut, seolah-olah telah mengetahui “jam aman” dan batas risiko penindakan.


LSM BP2A2N menilai fenomena tersebut bukan kebetulan, melainkan ciri khas jaringan yang memiliki sistem pengamanan internal dan dugaan perlindungan eksternal.


Ketua Umum LSM BP2A2N, E. Raja Lubis, menyebut praktik ini mustahil berjalan tanpa pengetahuan aparat.

“Sangat naif jika ada klaim tidak tahu. Peredaran ini bukan baru, lokasinya jelas, polanya berulang. Informasi di lapangan bahkan sudah menyebut aktor-aktornya. Jika masih dibiarkan, publik wajar mencurigai adanya pembiaran atau perlindungan oleh oknum,” tegasnya.


BP2A2N menilai selama ini penegakan hukum cenderung berhenti di level paling bawah—penjaga toko atau kurir—tanpa menyentuh aktor intelektual. Padahal, menurut hasil penelusuran mereka, jaringan ini bekerja dengan struktur komando yang jelas.


Dalam sejumlah pengakuan yang dihimpun, nama Raja (RR) dan Muklis berulang kali muncul sebagai figur sentral yang diduga mengendalikan distribusi obat keras golongan G di wilayah Tangerang Selatan. Para penjual tingkat bawah disebut kerap berlindung di balik nama besar tersebut untuk menakut-nakuti pihak luar sekaligus memberi rasa aman internal.


Keberadaan logo RR di sejumlah toko pun dinilai bukan sekadar identitas, melainkan simbol dominasi jaringan. Simbol ini dianggap sebagai pesan terbuka bahwa mereka merasa tak tersentuh hukum—sebuah kondisi yang mencederai wibawa penegak hukum.


Lebih jauh, BP2A2N mengungkap bahwa titik penjualan obat keras tidak hanya terpusat di satu lokasi. Puluhan toko serupa diduga tersebar di berbagai kecamatan di Tangerang Selatan, beroperasi dengan modus serupa dan sistem pengawasan internal yang rapi.


“Ini bukan toko eceran biasa. Ini gudang racun yang menyuplai kriminalitas jalanan. Jika hanya dirazia sesekali, jaringan akan tetap hidup. Yang harus dibongkar adalah sistem dan pengendalinya,” ujar Raja Lubis.


Dampak sosial dari peredaran obat keras ini disebut semakin mengkhawatirkan. Lonjakan tawuran remaja, aksi begal, hingga kekerasan jalanan kerap dikaitkan dengan konsumsi Tramadol dan Hexymer ilegal yang mudah diakses dan murah.


Publik kini mempertanyakan ketegasan Kapolres Tangerang Selatan. Mengapa informasi yang telah menjadi “rahasia umum” di masyarakat belum berujung pada pembongkaran jaringan besar? Ketika aparat dinilai pasif, kecurigaan terhadap adanya pembiaran sistematis pun menguat.


BP2A2N menegaskan, persoalan ini telah menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum di Tangerang Selatan. Tanpa langkah tegas menyentuh aktor intelektual, penindakan di lapangan hanya akan menjadi sandiwara rutin tanpa efek jera.


Kini bola panas berada di tangan kepolisian. Publik menunggu: apakah aparat berani membongkar jaringan yang diduga dikendalikan RR dan Muklis, atau justru membiarkan peredaran obat keras terus merusak generasi muda di bawah bayang-bayang mafia.

(R/Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini