SERANG, -- Menanggapi pemberitaan yang dimuat Media ini, berjudul "Proyek Revitalisasi SMAN 1 Pamarayan Bernilai Rp 2,24 M Diduga Tabrak UU Keselamatan Kerja dan Minim Pengawasan Pemerintah"
Panitia pembangunan sekolah memberikan klarifikasi secara langsung oleh Kepala Sekolah SMAN 1 Pamarayan Rochmat Wirandanubrata terkait APD K3 dan pengawasan pemerintah, yang pertama kami perlu jelaskan adalah.
"Sebelum dimulai pembangunan diawal itu yang dibahas K3 karena sepaket sama dengan proyek pembangunan, kita sudah lengkapi semua, hanya saja para pekerja tidak memakai karena faktor cuaca sehingga tukang merasa kepanasan, tapi karena kerja ini sampai tengah malam tukang semuanya memakai, karena alasan keamanan dimalam hari," ujar Kepala Sekolah saat ditemui diruang kerjanya, Jum'at, (12/9/25).
"Lalu kedua terkait dengan Pengawasan atau monev, Ini pendamping pengawasan nya langsung dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta Serang) sudah dua kali melakukan monev sejak pembangunan dimulai tanggal 25 Agustus lalu, bahkan Kasi Sapras juga telah datang mengecek, melihat bagaimana perkembangan proyek, namun dari Dirjen rencananya pada minggu ini akan turun kesini," kata Kepsek menambahkan.
Adapun soal material rangka baja yang disebut kurang berkualitas, Eman penanggung jawab pembangunan menjelaskan, " Kita pastikan bahwa kualitas untuk rangka baja telah sesuai juknis yang disusun dari RAB pemerintah yaitu Dinas Pendidikan. bahkan sebelum matrial baja dikirim, pendamping Pengawas juga langsung melakukan cek kepada penyalur untuk memastikan apakah sesuai barang yang dibelanjakan dengan yang dikirim," terang Eman kepada Media.
Diberitakan sebelumnya, revitalisasi Sekolah Menengah Atas ( SMA) Negeri 1 Pamarayan Kabupaten Serang berlokasi di Jl. Raya Pamarayan, Jalupang, Kec. Pamarayan, Kab. Serang kini tengah di bangun diduga minim pengawasan pemerintah dan terindikasi menabrak Undang undang keselamatan kerja.
Pantauan media dilokasi, bahwa pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri diduga minim pengawasan dinas pendidikan Provinsi Banten.
Pembangunan revitalisasi gedung sekolah baru dengan anggaran Rp. 2,244,610,000.00 (Dua miliar dua ratus empat puluh empat juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) sumber dana dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) 2025 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jendral Pendidikan anak usia dini, Dasar, Menengah dan pendidikan Menengah Atas yang tengah melaksanakan Pembangunan Ruang Kelas Baru (tiga lokal), Rehabilitasi Ruang Kelas, Ruang UKS, Ruang Adminitrasi dan Toilet, sejak 25 Agustus lalu, dengan masa waktu 120 hari kalender pelaksana swakelola.(Red)