SERANG – Jajaran Polsek Cikande mengamankan satu unit mobil dump truck milik PT Amako Rezeki Utama (ARU) yang diduga mengangkut limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berasal dari PT Wahana Pemusnah Limbah Industri (WPLI). Penahanan tersebut terjadi pada Senin, 5 Januari 2026, dan langsung menyedot perhatian publik.
Kronologis Penahanan
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, penahanan bermula saat sejumlah sopir dump truck berhenti untuk membeli kopi di sebuah warung di Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung, tepatnya di depan kawasan Wonokoyo. Tidak lama kemudian, beberapa anggota Polsek Cikande mendatangi lokasi dan mempertanyakan kelengkapan dokumen pengangkutan limbah B3 yang disebut berasal dari PT WPLI.
Tanpa penjelasan rinci di tempat, petugas kemudian meminta para sopir membawa kendaraan beserta muatannya ke Mapolsek Cikande guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dokumen Diklaim Lengkap, Namun Ada Temuan Teknis
Menurut Yoga, selaku bagian legal PT ARU, dokumen pengangkutan limbah B3 tersebut diklaim lengkap dan sah secara administrasi. Limbah itu disebut diangkut oleh PT ARU dengan tujuan fasilitas pengelolaan limbah milik PT ARU di Purbalingga.
Namun, keterangan berbeda disampaikan oleh para sopir. Tiga orang sopir yang diperiksa mengungkapkan adanya sejumlah pertanyaan dan temuan dari penyidik Reskrim Polsek Cikande.
“Kami ditanya soal muatan limbah, tidak adanya logo atau simbol limbah berbahaya di kendaraan, serta adanya cairan dari muatan yang berceceran,” ujar salah satu sopir.
Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya pelanggaran teknis pengangkutan limbah B3, yang berpotensi melanggar aturan keselamatan dan perlindungan lingkungan hidup.
Kerja Sama Dipertanyakan
Yoga menegaskan bahwa PT ARU memiliki kerja sama dengan PT WPLI, termasuk dokumen perjanjian antarperusahaan. Namun, saat awak media menanyakan siapa pihak pendor atau penanggung jawab pengeluaran limbah dari PT WPLI, Yoga menyatakan bahwa tidak ada pendor.
“Dokumen lengkap dan kerja sama dengan PT WPLI ada. Untuk penjelasan lebih lanjut nanti melalui WhatsApp,” ujarnya singkat.
Pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya baru, mengingat limbah B3 berasal dari perusahaan yang memiliki izin sebagai pemusnah limbah industri.
Pihak WPLI dan Kepolisian Bungkam.
Sementara itu, Bos Ipe, perwakilan dari PT WPLI, saat dikonfirmasi awak media terkait kebenaran pengangkutan limbah B3 oleh PT ARU serta adanya kerja sama resmi antara kedua perusahaan, tidak memberikan jawaban yang jelas dan terkesan menghindar.
Di sisi lain, Kanit Reskrim Polsek Cikande, Marcell, hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait alasan penahanan, dugaan pelanggaran, serta dasar hukum pengamanan armada tidak mendapat respons.
Sorotan Publik
Publik menilai, PT WPLI sebagai perusahaan pemusnah limbah industri dan limbah B3 seharusnya melakukan pemusnahan secara mandiri sesuai izin operasional yang dimiliki, bukan justru mengeluarkan limbah tersebut untuk diangkut oleh pihak ketiga tanpa penjelasan yang transparan.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius:
Apakah pengangkutan limbah B3 tersebut benar-benar sesuai prosedur dan izin?
Mengapa limbah dari perusahaan pemusnah justru dipindahkan ke perusahaan lain?
Apakah terdapat pelanggaran administratif atau potensi tindak pidana lingkungan?
Hingga kini, publik masih menunggu penjelasan resmi dari Polsek Cikande dan manajemen PT WPLI guna memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.(Red)
.jpg)


.jpg)