Iklan

Penanganan Polsek Tirtayasa Disorot, Dugaan Penimbunan BBM Ilegal Diduga Bebas Beroperasi

Xpos Berita
Minggu, 04 Januari 2026, 18.35 WIB Last Updated 2026-01-04T11:35:51Z

  









Kabupaten Serang || Dugaan praktik jual beli dan penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar di Kampung Jongjing, Desa Laban, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, menjadi sorotan publik. Aktivitas tersebut diduga berlangsung secara terang-terangan dan terkesan leluasa, meskipun lokasi hanya berjarak sekitar 300 meter dari Kantor Polsek Tirtayasa, tepatnya di pinggir Jalan Agung Tirtayasa–Syekh Nawawi, Minggu (04/01/2026).

Berdasarkan informasi masyarakat, awak media bersama anggota LSM melakukan penelusuran ke lokasi yang diduga dijadikan lapak penimbunan BBM ilegal. Warga mencurigai adanya aktivitas keluar-masuk kendaraan jenis box dan bak terbuka yang mengangkut BBM dalam drum dan jerigen.


Hasil penelusuran di lapangan menemukan 12 drum berisi BBM serta 7 jerigen yang siap diangkut. Informasi dari warga sekitar menyebutkan bahwa lapak tersebut diduga milik seseorang berinisial H. Az.


Atas temuan tersebut, awak media mendatangi Polsek Tirtayasa untuk menyampaikan informasi hasil penelusuran. Namun, respons yang diberikan dinilai kurang sigap dan tidak menunjukkan adanya tindak lanjut konkret terhadap laporan yang disampaikan.


Sekitar pukul 02.36 WIB, Minggu dini hari, awak media bersama personel Polsek Tirtayasa yang dipimpin oleh anggota bernama Aliyas dan Deni, serta petugas piket, mendatangi lokasi dimaksud. Sayangnya, dalam pengecekan tersebut, pihak Polsek Tirtayasa tidak melakukan pengamanan maupun penyitaan barang bukti.


Pihak Polsek Tirtayasa beralasan bahwa tidak ada kewenangan untuk melakukan tindakan lebih lanjut karena unit Reskrim tidak masuk lantaran hari libur.










Namun, pada Minggu siang saat awak media kembali mendatangi lokasi, jumlah drum yang sebelumnya 12 unit berkurang menjadi 10 unit, sementara 7 jerigen yang semula ada sudah tidak ditemukan di lokasi. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa barang bukti sengaja dipindahkan atau dihilangkan setelah diketahui oleh pihak kepolisian.


Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, pemilik lapak berinisial H. Az menyatakan bahwa dirinya sedang berada di luar daerah untuk menghadiri acara hajatan keluarga.


“Saya sedang di luar, menghadiri hajatan keluarga. Pulangnya belum tentu,” ujarnya singkat.

Menanggapi hal tersebut, Ely Jaro, selaku Ketua LSM MAPPAK, angkat bicara. Ia menilai seharusnya aparat kepolisian bertindak cepat dan profesional atas setiap laporan masyarakat.


“Pihak Polsek Tirtayasa seharusnya bersikap melayani dan segera mengambil tindakan atas informasi yang disampaikan. Jangan mengulur waktu, karena kesannya seperti ada pembiaran. Jika memang kewenangan terbatas, seharusnya bisa langsung dikoordinasikan dan dilimpahkan ke Polres atau Polda,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan langkah hukum yang dapat diambil jika barang bukti tidak segera diamankan.


“Kalau barang bukti hanya didokumentasikan lewat video tanpa diamankan, lalu ketika hari Senin barang sudah tidak ada, langkah hukum apa yang bisa diambil? Ini negara hukum, jangan dijadikan lelucon, apalagi menyangkut BBM bersubsidi yang diduga ilegal dalam jumlah besar,” tambahnya.


Pihak Polsek Tirtayasa sendiri mengarahkan agar laporan dibuat ke Polres Serang bagian Tipiter (Tindak Pidana Tertentu). Namun, disebutkan bahwa petugas yang berwenang saat itu sedang berada di wilayah Malingping, Kabupaten Lebak.


Hingga berita ini diterbitkan, publik masih mempertanyakan kinerja Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polsek Tirtayasa, dalam menegakkan supremasi hukum. Hilangnya barang bukti serta belum tersentuhnya pihak yang diduga sebagai pemilik lapak dikhawatirkan akan semakin menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dalam menjalankan fungsi pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.(Taswan) 

Komentar

Tampilkan

Terkini