SERANG, -- Ketua DPP Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Mappak Banten menyoroti pembangunan gedung balai Penyuluh KB di Kecamatan Kibin.
Ely Jaro selalu Ketua umum Mappak Banten mengatakan pembangun gedung balai yang dengan nilai kontrak Rp 536.202.873 (Lima ratus tiga puluh enam juta dua ratus dua ribu delapan ratus tujuh puluh tiga rupiah) bersumber dari Dana Alokasi Khusus DAK Fisik Bidang Kesehatan dan KB regular TA 2025 diduga sarat korupsi.
Pasalnya dalam RAB ditemukan adanya dugaan penggelembungan harga satuan barang baik item material dan sarana seperti, meja dan kursi rapat, meja kerja, kursi kerja, AC, Lemari dan Exhaust Fan dll.
Ely menyebut, AC 1 PK di RAB nya satu buah Rp 9.386.000 sebanyak 2 unit, meja kerja Rp 3.921.000 itu ada 3 unit, kursi kerja satuan nya Rp 1.337.000, lebih fantastisnya lagi Meja dan Kursi rapat satu set Rp 14.220.000 , ditambah lemari satu unitnya Rp 5.276.000 dan masih banyak sarana yang lain yang harga satunya nya sangat sangat di luar dugaan," terang Ely Jaro.
Sementara di item matrial yang kita soroti, pembuatan papan proyek aja senilai Rp 500.000, ditambah seperti bak mencuci piring stainless satu unit Rp. 1.365.300, masih banyak item item matrial lainya yang harga satuannya sangat jauh dari harga pasaran pada umumnya, sehingga kita patut menduga adanya markup" ucap Ketua DPP Mappak saat meninjau lokasi proyek yang berlokasi di Lingkungan Kantor Kecamatan Kibin, Serang, Sabtu (13/9/25).
Dilain itu, Ely mengungkapkan bagaimana proses awal pembangunan gedung balai KB tersebut apakah memang dalam teknis dari RAB nya sudah sesuai, dimana pembangunan nya saat ini masih prosesnya kira masuk 50 persen, ini kita perlu mengkaji, namun sayangnya, saat saya bersama Tim ke Lokasi, tidak ada aktifitas kerja hari ini, Sabtu, 13 September. jadi kita tidak ketemu sama kontraktor atau pelaksananya," ujarnya.
LSM Mappak rencananya akan melayangkan surat kepada Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKBPPPA) Kabupaten Serang.
"InsyaAllah pekan depan kita akan melayangkan surat kepada dinas DKBPPPA Kabupaten Serang untuk mempertanyakan dan segera memberikan jawaban adanya dugaan yang kita sebut diatas, ini perlu sebab jangan sampai uang negara digunakan yang tidak semestinya," kata Ely.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBPPPA) tengah melaksanakan pembangunan dengan nama kegiatan: Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah, pekerjaan: Belanja Modal Pembangunan Gedung Balai Penyuluhan KB berlokasi di Kecamatan Kibin, dengan nomor kontrak 027/649/SPK/KB/DKBPPPA/2025 bernilai Rp 536.202.873,- (Lima ratus tiga puluh enam juta dua ratus dua ribu delapan ratus tujuh puluh tiga rupiah) penyedia jasa,CV. Cahaya Apresiasi Mandiri dan Konsultan Pengawas CV. Berkah Djaya Konsulindo, masa waktu pelaksanaan 150 hari kalender dari tanggal kontrak 17 Juli 2025.
Hingga berita ini dimuat, Wartawan telah berupaya mengkonfirmasi pihak DKBPPPA Kabupaten Serang namun belum mendapat respon.(Red)