Iklan

Pembangunan Infrastruktur Tanam Tiang Wi-Fi milik PT Awinet Diduga Ilegal, Pemerintah Abai Atau Kecolongan?

Xpos Berita
Sabtu, 13 September 2025, 22.18 WIB Last Updated 2025-09-13T15:20:29Z



SERANG, -- Kegiatan pembangunan infrastruktur penanaman tiang Wi-Fi pemasangan kabel milik PT Awinet di jalur Pamarayan- Moderen diduga berjalan ilegal. 


Pasalnya masyarakat menaruh kecurigaan pada pembangunan dilakukan malam hari terindikasi menghindari dari pantauan warga serta pemerintah setempat. 


Hal itu diperkuat informasi dari berbagai struktur pemerintah seperti RT RW Kepala Desa hingga Camat belum mendapat  pemberitahuan adanya pembangunan tiang wifi tersebut. 


Pihak PT Awinet diduga menggunakan jasa oknum Ormas dan oknum wartawan untuk memuluskan kegiatan ilegalnya. 


Camat Pamarayan Siti Komariah mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan itu berlangsung di wilayahnya, sama halnya dengan RT RW yang dilintasi penanaman tiang mengaku belum ada pihak yang bertanggung jawab memasuki wilayahnya untuk pembangunan tanpa izin. 


Perlu diketahui, pemasangan tiang Wi-Fi itu diduga melanggar UU nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi,yang mewajibkan penyelenggara untuk mendaftarkan persetujuan dari pihak pemilik lahan dan masyarakat serta pihak berwenang, selain itu peraturan daerah (perda), jika pemasangan tanpa izin atau tidak sesuai aturan pihak yang di rugikan dapat mengajukan tuntutan ganti rugi dan melapor ke pihak berwenang.


Masyarakat mendorong pemerintah untuk melakukan penindakan terhadap pengusaha internet yang nota bene ilegal. 

"Pemerintah ini kecolongan atau abai tentang aturan ya, kan jika usaha ilegal seperti ini dibiarkan akan mengurangi PAD Kabupaten Serang, belum lagi soal kesemrawutan penanaman tiang kadang kabel menjuntai ke tanah, siapa yang dirugikan kalau bukan masyarakat," kata SM seorang warga Pamarayan. 


Dimuatnya berita ini, Pengelola Awinet masih berupaya dimintai konfirmasi. (Red) 

Komentar

Tampilkan

Terkini