SERANG, -- Kegiatan pembangunan atau peningkatan kualitas PSU permukiman jalan lingkungan di RW 002, Desa Tambak, Kec. Kibin, Kab. Serang mendapat sorotan masyarakat.
Dari pelaksanaan bangunan menggunakan material Paving blok, akan tetapi tidak adanya pencantuman volume bangunan, seperti panjang lebar tinggi sebagai landasan untuk diketahui masyarakat.
Diketahui, Proyek pemerintah melalui Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Banten senilai Rp. 189.990.000,00 sumber APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2025, pelaksana CV Putra Jaya Karta.
Ada apa, kenapa mesti ada yang ditutupi, pernyataan tersebut disampaikan oleh Warga yang enggan disebut namanya.
"Kita masyarakat berhak tahu, bukan kah dipapan informasi tersebut ditulis "pekerjaan ini dibiayai dari pajak yang kita bayar," ujarnya. Kamis (7/8/25).
Masyarakat menganggap hal ini penting untuk ditindak lanjuti, karena diragukan hasil dari pekerjaan jalan tersebut. Dengan tidak mencantumkan volume pekerjaan proyek, patut diduga ada yang ditutupi atau diduga bermain anggaran.
.
Sesuai PP No 68 tahun 1999 dan PP No 45 tahun 2017 tentang tata cara keikutsertaan masyarakat dalam mengawasi kinerja pemerintahan.
"Bagaimana masyarakat bisa ikut membantu mengawasi, apabila setiap plang proyek tidak dituliskan/dicantumkan volume pekerjaannya? ini kan diduga pembohongan publik," ungkapnya.
Sementara di dalam UU No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi Dan Nepotisme, seharusnya pemerintah transparan dalam memberikan informasi kepada publik, karena Itukan uang Rakyat.
Dimuat nya berita ini, Pelaksana CV Putra Jaya Karta belum dapat dikonfirmasi, demikian juga dengan Dinas Perkim masih dalam upaya dimintai klarifikasi.
Disisi lain, Kepala Desa Tambak saat dikonfirmasi terpisah belum aktif dan pesan tercentang satu.(Red)