Kabupaten Serang, -- Sempat menjadi perbincangan hangat dikalangan kontrol sosial, kegiatan yang sedang berlangsung, yakni pengurugan sebuah lahan area pabrik yang diduga menggunakan limbah batu bara. Selasa 05/08/2025
Kegiatan tersebut terbilang aman, walau diduga dalam prakteknya masih menyalahi aturan yang ada.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kampung Sanding Desa Cemplang Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang-Banten.
Sempat mendapat sorotan tajam dari kontrol sosial, namun rupanya kegiatan tersebut terus berlanjut seolah sudah merasa tenang dan legal.
Sempat beredar tayang dalam pemberitaan sebelumnya dengan judul *Limbah Batu Bara Diduga Digunakan Untuk Menguruk Lahan di Salah Satu Pabrik di Desa Cemplang Jawilan* dan beritanya pun dikirim ke APH Jawilan (Polsek -red).
Namun rupanya berita tersebut seolah hanya angin yang menyapa saja dan tidak membuat reaksi atau tanggapan apapun.
Padahal informasi dalam bentuk link berita dan alat pendukung lainnya sudah disampaikan, mulai dari foto dan video sebagai bentuk tambahan informasi.
Namun rupanya hal tersebut tidak membuat bergeming, ada apa diamnya sang APH ?
Diduga bungkamnya sang APH Polsek Jawilan sedang tidak ingin memberikan jawaban ihwal kegiatan tersebut, atau mungkin diduga bukan bagian dari kewenangan pihak Polsek Jawilan.
Jika hal tersebut dibiarkan tanpa adanya tindakan, maka publik bertanya-tanya siapa yang berhak menangani perkara tersebut ?
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang apa Kepolisian ?
Karena para pelaku pengurugan tersebut diduga melanggar UU NO 32 Tahun 2009 Tentang UUPPLH.
Hingga terbitnya berita ini, pihak Polsek Jawilan masih belum memberikan keterangannya seputar kegiatan yang sedang berlangsung.(Taswan)