Iklan

Pembangunan Dapur SPPG MBG di Kecamatan Binuang Serang Nilai 2,8 M Tidak Gunakan K3, Kontraktor Langgar SOP Jasa Konstruksi

Xpos Berita
Minggu, 23 November 2025, 16.33 WIB Last Updated 2025-11-23T09:33:41Z

 




SERANG, -- Pembangunan dapur makanan bergizi (MBG) satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) badan gizi nasional BGN tahun 2025 berlokasi di Jalan pertigaan Lanud Gorda Kp Binuang Masigit, Desa dan Kecamatan Binuang Serang Banten diduga abai keselamatan pekerja. 


Anggaran mewah kontrak senilai Rp 2.823.702.682 (Dua miliar delapan ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus dua ribu enam ratus delapan dua rupiah) dengan nomor SPK-38/PPP.PL-26/D2/DIALUR1/PBJ/2025 masa waktu pelaksanaan 60 hari kalender kontraktor Pelaksana PT PUTRA OGAN CEMERLANG dengan konsultan pengawas PT AMYTHAS. 


Anggaran yang digelontorkan Negara terhadap pembangunan dapur MBG tersebut mencerminkan gagalnya kontraktor dalam melindungi pekerja, bagaimana mengantisipasi resiko kecelakaan kerja dengan menyediakan alat safety pelindung diri, yang masuk K3 Keselamatan Kesehatan Kerja. Sementara Bendera K3 berkibar hanya sebagai Formalitas di lokasi lahan proyek. 










Terlihat bagaimana pekerja tidak menggunakan APD saat tim Media mendapat konfirmasi langsung dari Pengawas Teknis, berasalan faktor faktor hujan dan sebagainya,


"Sebenarnya ada tadi dipakai, ya karena sehabis hujan mungkin pada di lepas," ujar Saeful Pengawas Pelaksana Teknis. Rabu (19/11/25). 


Saat disinggung status lahan, dia mengaku tidak tahu, namun pihak SPPG telah membangun koordinasi dengan pemerintah setempat. 


"Kalau soal di sistem lahannya sewa atau hak milik saya tidak tahu, Ke Pihak Desa aja atau Kecamatan, Karena yang melakukan komunikasi Menkumham, Kejaksaan itu ke kepala Desa, saya hanya sebagai pengawas pelaksana teknis, ya kerjakan itu saja, " tambahnya. 


"Jadi SPPG ini dari Kemenhan, kita sebagai pelaksana mendapat instruksi pengerjaan disini, pekerja warga sekitar dilibatkan sebanyak tiga orang, saya sekali ini mengontrol, setiap harinya ada pak Ridwan, perihal upah sistem nya harian, terang Dia. 




Dihubungi terpisah, Camat Binuang juga mengaku tidak tahu bagaimana sistem lahan tersebut, karena hal dikatakannya merupakan Aset Pemkab. 


"Kalau sewa atau beli saya kurang tahu, karena itu aset pemkab, Itu memang Fasos Fasum Kecamatan, tapi kita hanya menunjukkan lokasi, untuk lebih detail nya ada di BKAD," ujar Camat Binuang. 


Sementara Kepala Desa Binuang belum dapat dikonfirmasi, saat ditemui tidak berada di kantor hingga dihubungi melalui pesan dan telepon belum merespon.


Menanggapi hal itu, Lembaga Swadaya Masyarakat, Masyarakat peduli pembangunan aktualitas (MAPPAK) mengatakan, kontraktor yang bekerja di sektor konstruksi harus segera diganjar sanksi apabila mengabaikan kesehatan dan keselamatan kerja (K3), ujar Ely Jaro Ketua LSM MAPPAK Banten. 


"Kontraktor yang lalai dalam K3 dalam mengabaikan SOP (prosedur operasi standar), bahkan hingga mengakibatkan kecelakaan kerja dan menimbulkan korban, harus dikenakan denda administratif sesuai UU Jasa Konstruksi," kata Ely. Minggu, (23/11/25). 


Ely mengingatkan pasal 96 UU Jasa Konstruksi menyatakan, "Setiap penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 1 dikenai sanksi administratif," pungkasnya.(Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini