Kota Bandung, Sebanyak 1.434.000 butir obat keras terbatas berhasil disita dari sebuah rumah kontrakan di Kawasan Komplek Batununggal Permai 3 No. 3, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung.
Namun masih ada yang nakal, seperti warung di Jalan Cisaranten Wetan IV No.56, RT.04/RW.05, Cisaranten Wetan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, tampak tak mencolok dari Luar. Namun, pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas mencurigakan.
Sejumlah anak muda terlihat keluar masuk dari sebuah tempat di samping warung, Diduga kuat Warung tersebut menjadi titik peredaran gelap obat keras daftar G jenis tramadol dan Eximer.
Modus operandi pelaku cukup licin—transaksi dilakukan secara tersembunyi melalui pintu belakang, dengan sistem yang terorganisir dan terstruktur. Hal ini menimbulkan kekhawatiran dan keresahan di tengah masyarakat Cinambo Kota Bandung, Jawa Barat.
Informasi yang didapatkan awak media dari Link berita salah satu media online dan beberapa warga setempat yang diresahkan oleh penjual obat daftar G di Wilayah Hukum Polsek Cinambo, Polrestabes Bandung.
Selain itu, menurutnya, peredaran obat tanpa resep dokter (Eximer dan Tramadol) dengan berkedok warung penjual jajana semakin menjadi dan beredar luas dipelosok negeri indonesia seolah olah kebal hukum dan susah disentuh oleh hukum
"Peredaran obat tanpa resep dokter yang sering diperjualkan di toko-toko kosmetik beralih menjadi warung jajanan serta sistemnya COD sangat meresahkan masyarakat. Ini dapat merusak generasi dan menimbulkan tidak kejahatan atau kriminal dilingkungan sekitar.
Sesuai aturan UU No 36 Tahu 2009 Tantang Kesehatan Pasal 196 menyatakan bahwa: “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana paling Lama 10 ( Sepulu Tahun ) Denda Paling Banyak 1 Miliar Rupia
Dan Pasal 197 UU No 36 Tahu 2009 Tantang Kesehatan yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)
Serta Pasal 60 UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Ayat (1) Huruf c Berbunyi : Memproduksi Atau Mengedarkan psikotropika yang berupa obat yang tidak terdaftar pada departemen yang bertanggung jawab dibidang kesehatan sebagai dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (Lima belas ) tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.
Masyarakat meminta kepada penegak hukum dibidang apapun agar segera mengusut warung menjual obat obatan terlarang, jangan adanya persoalan ini pihak terkait tutup mata, ada apa dengan semua ini.?