Iklan

Polisi Diminta Tangkap Mafia dan Koordinator Obat Tramadol dan Hexymer Wilayah Tangsel

Xpos Berita
Rabu, 09 Juli 2025, 12.09 WIB Last Updated 2025-07-09T05:09:15Z

 

Ilustrasi






Tangerang-Selatan || Peredaran obat Tramadol dan Hexymer diwilayah hukum Polres Tangsel Polda Metro Jaya kian mengkhawatirkan masyarakat (Selasa 8 Juli 2025).


Informasi yang dihimpun dari penjaga toko penjual tramadol dan hexymer menyebutkan bahwa :

"Untuk pengondisian atau koordinasi lapangan itu atas nama Raja, dia adalah orang penting yang mengatasi masalah jika sewaktu-waktu ada gangguan terhadap usaha ini (obat tramadol dan hexymer -red).

Bahkan untuk tanggal pengondisian juga dari tanggal 1-5 " jelas penjaga toko yang tidak mau disebutkan namanya asal Aceh.


Awak Media mencari informasi tambahan kepada penjaga toko lainnya, mereka juga menyebutkan bahwa :

"Banyak orang Media yang menerima transferan dari usaha ini, yang transfer bang Raja, bahkan dibuat group jika sudah masuk transferan , agar memudahkan dan bisa dikenali media dan tanggal transferan nya " terangnya sambil santai


Pantauan serta penelusuran awak Media saat menjalankan tugas jurnalistiknya, terpantau di beberapa wilayah Kecamatan yang ada di Tangsel, di antaranya :

Kecamatan Curug, Kecamatan Kelapa Dua, Kecamatan Cisauk, dan Kecamatan Legok.

Empat wilayah Kecamatan tersebut masuk dalam edaran obat jenis Tramadol dan Hexymer, bahkan tampilannya pun menyerupai konter hp pada umumnya.


Aparat Penegak Hukum dan pihak berwenang baik Dinkes dan BPOM jangan sampai kecolongan dengan ulah nakal para pengedar tersebut, segera lakukan penindakan dan langkah tepat. Agar generasi muda tidak menjadi kecanduan dan berdampak negatif di kemudian hari.


Bila hal tersebut dibiarkan tidak ada tindakan, maka sama saja dengan melegalkan dan memberi ruang segar bagi para pelaku penjual jenis golongan G yakni Tramadol dan Hexymer.


Publik berharap agar koorlap atas nama Raja asal Aceh tersebut ditangkap dan di adili sesuai hukum yang berlaku di negeri ini.


Mereka para pelaku usaha barang haram tersebut, diduga menyalahi aturan yang ada, dengan melanggar UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan revisi dari UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Dan melanggar UU Perlindungan Konsumen  No 8 Tahun 1999.

Serta menabrak peraturan UU BPOM No 24 Tahun 2021 yakni Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian.


Hingga terbitnya berita ini, Raja orang yang disebut Koorlap belum dapat dimintai keterangannya.(Taswan) 

Komentar

Tampilkan

Terkini