Iklan

Limbah Batu Bara Diduga Digunakan Untuk Menguruk Lahan di Salah Satu Pabrik di Desa Cemplang Jawilan

Xpos Berita
Sabtu, 26 Juli 2025, 17.19 WIB Last Updated 2025-07-26T10:25:15Z

 

Kolase / kegiatan pengurugan mterial limbah batu bara./Ist. (BHN) 












SERANG, -- Sebuah pabrik di Kp Sanding, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang diduga memanfaatkan limbah batu bara untuk menguruk lahan dan jalan area perusahaan secara ilegal. 


Hal itu disampaikan salah seorang warga mengatakan limbah batu bara tersebut tengah di urug di lingkungan pabrik. 


" Ini limbah batu bara dipake nguruk di pabrik, bata item terus udah dicampur limbah nyah di pake nguruk di PT sebelah," ujar warga yang enggan sebut namanya. Jum'at (25/7/25). 


Warga menyebut bahwa Perusahaan itu sangat tertutup, jadi tidak ada yang tahu apa nama PT tersebut, namun setelah dihimpun informasi dari berbagai sumber mengatakan Pabrik itu disebut PT Kusuma. 


Sementara awak media terus mencari dan menggali informasi guna mengonfirmasi pihak pihak yang disebut bagian dari PT itu, belum mendapatkan penjelasan, Sabtu!(26/7). Hingga dimuat nya berita ini masih dalam upaya proses mengkonfirmasi kepada PT Kusuma, dan akan mendorong hal ini kepada Pihak DLHK KABUPATEN DAN PROVINSI. 


Diketahui untuk pemanfaatan limbah batu bara (FABA) sebagai material penguruk, diperlukan izin atau persetujuan teknis dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), meskipun FABA sudah tidak lagi tergolong limbah B3.


Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menetapkan bahwa penghasil limbah non-B3 tetap harus memenuhi standar dan persyaratan teknis dalam persetujuan dokumen lingkungan, termasuk persyaratan teknis dan tata cara penimbunan FABA, menurut Prolegal.(RSB) 

Komentar

Tampilkan

Terkini