Iklan

Sedot Solar Subsidi, Mafia Solar Berkeliaran di Wilayah Hukum Balaraja -Kabupaten Tangerang

Xpos Berita
Jumat, 20 Juni 2025, 19.35 WIB Last Updated 2025-06-20T12:36:10Z


Kabupaten Tangerang || Kegiatan pengusaha BBM jenis solar bersubsidi telah masuk ke wilayah hukum Polsek Balaraja Polresta Tangerang -Banten.

Dalam penelusuran awak Media yang sedang menjalankan tugasnya, mendapati mobil bak terbuka dengan ukuran panjang telah mengisi solar di SPBU Gembong.

Mobil tersebut dengan Pelat nomor B 9811 NAN , telah melakukan pengisian dengan pindah-pindah SPBU.

Semula mobil tersebut masuk SPBU Pasir Jaha, selanjutnya masuk SPBU Pos Sentul, dan terakhir masuk SPBU Gembong.

Tiga SPBU tersebut masuk dalam wilayah hukum Mapolsek Balaraja Tangerang Banten.


Saat di konfirmasi pada sopir tersebut asal Kupang, sopir tersebut menyebutkan bahwa  usaha tersebut milik bos H Wawan yang di kota Tangerang. Jum'at (20/6/25). 

Saat ditanya berapa jumlah liter dalam isi satu mobil tersebut ?

Sopir pun menjawab " Bisa masuk 2.000 liter bahkan bisa lebih dan bisa 3.000 liter, karena bak tersebut sudah di modifikasi " terangnya.


Saat di tanya bagaimana cara pembelanjaan nya sehingga bisa keluar masuk SPBU ?


Sopir tersebut menambahkan " Belanja normal di angka 500.000, karena sistem barcode dan ganti pelat nomor yang telah disediakan " jelasnya.


Diduga para pelaku usaha BBM Solar jenis bersubsidi telah melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas.


 Ekonomi Energi Perppu Ciptaker, Pelaku Penyelewengan BBM Bersubsidi Bisa Didenda Rp 60 Miliar,  Penyeleweng BBM bersubsidi didenda Rp60 miliar atau dipidana 6 tahun berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Ciptaker).


Jika Aparat Penegak Hukum (APH )/ Kepolisian tidak segera turun tangan menyikapi persoalan yang ada, maka dikhawatirkan berdampak pada kekurangannya pasokan BBM Solar Bersubsidi.


Karena barang subsidi sejatinya milik orang miskin  bukan milik pengusaha.

Jika hal tersebut dibiarkan, maka mafia akan leluasa menyedot solar di setiap SPBU dengan cara licik dan mengelabui semuanya.


Bahkan Instruksi Presiden /Inpres selalu mewanti-wanti, agar subsidi tersebut tepat sasaran, awasi penggunaannya, kawal pendistribusiannya, laporkan jika ada kendala atau kejanggalan.


Hingga terbitnya berita ini, Pemilik yang disebut H Wawan masih upaya untuk dikonfirmasi.(Tim) 

Komentar

Tampilkan

Terkini