![]() |
| Tangkapan layar video (Kumparan) saat pelaku di depan Mako Polres Bekasi |
Bekasi – Komplotan pencuri ban serep truk yang beraksi di ruas Tol Bekasi berhasil diringkus oleh anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Induk Cikampek pada dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Penangkapan dilakukan di wilayah Tambun, tepatnya di KM 20 jalur B.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan empat orang pelaku yang diduga tengah melakukan aksi pencurian ban serep milik sebuah truk yang sedang berhenti di bahu jalan tol. Dari tangan para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ban serep truk dan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
Menurut keterangan Kompol Sandy, selaku pimpinan PJR Induk Cikampek, peristiwa itu bermula saat anggota tengah melakukan patroli rutin di sepanjang ruas Tol Bekasi.
“Ketika patroli, anggota melihat sebuah truk yang berhenti di bahu jalan dan di dekatnya terdapat kendaraan Avanza warna hitam. Saat didekati, ternyata ada empat orang yang diduga sedang mengambil ban serep dari truk tersebut,” ujarnya kepada media Sabtu 14 Februari 2026 lalu.
Mengetahui adanya dugaan tindak pidana pencurian, anggota PJR langsung bergerak cepat dan mengamankan keempat pelaku beserta alat-alat yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian. Selanjutnya para pelaku diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Bekasi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Aksi penangkapan tersebut juga sempat terekam dalam video dan viral di media sosial, sehingga menjadi sorotan publik.
Namun, yang kemudian menimbulkan tanda tanya adalah informasi yang beredar bahwa warga melihat para tersangka pencurian ban serep tersebut telah bebas beberapa hari setelah diamankan oleh pihak kepolisian.
Diduga, ada pihak tertentu yang datang untuk mengurus para tersangka hingga akhirnya mereka dapat keluar dari proses penahanan. Dugaan ini memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi penanganan kasus oleh pihak Reskrim Polres Kabupaten Bekasi, terlebih kasus tersebut sudah terlanjur viral.
Untuk mengonfirmasi hal tersebut, awak media mencoba menghubungi salah satu anggota PJR Induk Cikampek bernama Nurhadi. Namun ia menyatakan bahwa pihaknya hanya bertugas melakukan penangkapan.
“Kami hanya melakukan penangkapan. Untuk proses selanjutnya silakan tanyakan langsung ke pihak Polres,” ujarnya singkat.
Sementara itu, ketika awak media mencoba meminta keterangan dari salah satu anggota Reskrim Polres Kabupaten Bekasi, yang bersangkutan menyatakan bahwa hal tersebut bukan menjadi kewenangannya untuk memberikan penjelasan.
Minimnya keterangan dari pihak terkait membuat kasus ini semakin menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Oleh karena itu, awak media menyatakan bahwa perkara ini telah dilaporkan kepada Provos Polda Metro Jaya agar dilakukan penelusuran dan klarifikasi lebih lanjut.
Di sisi lain, terkait polemik yang berkembang, sejumlah pihak menilai bahwa Kapolres Bekasi saat ini, Kombes Pol Sumarni, kemungkinan belum mengetahui secara detail peristiwa tersebut. Pasalnya, ia baru saja menjabat menggantikan Kombes Pol Mustofa dan resmi dilantik pada 7 Januari 2026, sehingga masa kepemimpinannya belum genap 100 hari kerja.
Hingga dimuat nya berita ini, Minggu 15 Maret 2026 Publik kini menunggu klarifikasi resmi dari Polres Bekasi maupun Polda Metro Jaya guna menjelaskan secara transparan duduk perkara sebenarnya terkait dugaan bebasnya para tersangka pencurian ban serep tersebut. (MS/Red)
.jpg)

.jpg)