Tangsel, -- Aksi mafia BBM Solar bersubsidi kembali didapati di SPBU 34.153.12 Puspitek Serpong Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Dari investigasi tim media menemukan dua Unit mobil box besar dan panjang sedang melakukan pengisian Solar dengan jumlah besar dan tidak sewajarnya.
Saat dikonfirmasi pada supir tersebut, sang supir membenarkan sedang melakukan pengisian BBM Solar, ia cuma seorang supir yang bekerja dengan PA sang koordinator, "Saya hanya kuli sebagai supir, kalau yang ngelola kegiatan ini adalah Pandi Ambon / Jalaludin," ucap Supir. Kamis (30/10/25).
Kegiatan ilegal yang telah menggembosi negara dengan penyalahgunaan Solar bersubsidi tersebut telah berjalan lama, hal itu dikaitkan dengan nama PA dan JAL.
Bisnis haram tersebut diduga telah melakukan serangkaian jalur koordinasi, pasalnya, pihak oknum SPBU diduga ikut bermain mata dengan oknum Mafia sehingga bebas menjalankan penyalahgunaan BBM subsidi tanpa tersentuh hukum.
Menanggapi hal itu, Ketua LSM Mappak Banten, Ely Jaro menyayangkan lemahnya pengawasan pihak Aparat Penegak Hukum dan Pihak satgas Migas di Tangerang Raya.
" Lembaga resmi yang diberi kewenangan oleh Pemerintah untuk menindak tegas para oknum penyalahgunaan BBM subsidi justru melempem, Dimana APH, dimana Satgas Migas itu, Mafia BBM bisa bebas menyalahgunakan solar subsidi untuk kepentingan bisnis, masa negara kalah sama oknum oknum ini," ujar Ely Jaro, Kamis (30/10/25).
'Yang bersangkutan PA ini sudah santer kita dengar sebagai pengelola bisnis BBM Ilegal, namun dimana peran kepolisian, apakah ini bentuk pembiaran sementara itu melanggar hukum, apakah Polisi kecolongan atau apakah sudah tahu tapi tutup mata," kata Ely.
Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan kongkalikong pihak oknum SPBU dengan PA, untuk itu, kami akan melakukan surat ke Pihak Sales Area Manager Pertamina Provinsi Banten dan Tangerang Selatan dan mendesak agar diberikan sanksi kepada SPBU tersebut distop pendistribusian BBM Jenis Solar subsidi untuk menghindari kebocoran minyak dan kerugian negara.
" Kita akan melayangkan surat kepada Sales Area Manager Provinsi Banten, dan Tangsel juga kepada Pihak Pertamina untuk menindak dan mengevaluasi SPBU itu jika terbukti adanya kongkalikong, itu jadi ranah pidana telah melanggar UU No 22 tahun 2001 tentang migas,." tegasnya.(Tim)
.jpg)



.jpg)