![]() |
Ilustrasi Obat Keras Type G |
CILEGON, – Peredaran obat keras yang masuk daftar G, masih marak di wilayah Kecamatan Cibeber, Pasar Kranggot hingga terminal seruni Kota Cilegon.
Modus yang dilakukan penjual obat-obatan terlarang seperti Heximer dan Tramadol tanpa resep dokter itu, dengan cara transaksi cash on delivery (COD).
Pembelinya didominasi kalangan anak muda, yang kerap mangkal di emperan pasar, kos-kosan hingga gubuk bambu pinggir jalan
Dugaan maraknya peredaran obat keras jenis heximer dan tramadol ini sudah berkali-kali mendapatkan sorotan.
Ironisnya, para penjual obat keras daftar G jenis eximer dan tramadol dengan modus COD itu luput dari aparat berwenang, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan dan pihak Kepolisian.
Menanggapi hal itu, Ketua LSM Mappak Banten Ely Jaro mengatakan, Ia meminta kepada lembaga terkait dan aparat penegak hukum untuk menangkap pelaku yang telah merusak generasi muda tersebut
"Dugaan maraknya peredaran obat terlarang tanpa izin edar berlokasi di tiga titik seperti di Kecamatan Cibeber, Pasar Kranggot hingga terminal seruni, data yang kita himpun Bos yang mengendalikan peredaran obat keras berinisial W dan M alias Botak,” ungkap Ely. Kamis (18/9/25).
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi terkait dengan hal tersebut.
Pihaknya pun akan segera menindaklanjuti dugaan tersebut, termasuk nama-nama yang telah disebutkan.
“Terimakasih informasinya nanti kita tindaklanjuti,” ungkap Wiwin Setiawan kepada wartawan beberapa waktu lalu. (Red)