Iklan

Proyek Revitalisasi SMK N 11 Kab Tangerang Minim Pengawasan Pemerintah, Ini Penjelasan Panitia Pembangunan Sekolah

Xpos Berita
Kamis, 04 September 2025, 20.10 WIB Last Updated 2025-09-04T13:12:31Z




TANGERANG, -- Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK) Negeri 11 Kabupaten Tangerang berlokasi di Desa Pangkat Kecamatan Jayanti tengah di bangun diduga minim pengawasan pemerintah dan terindikasi menabrak Undang undang keselamatan kerja.


Pantauan media dilokasi, bahwa pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri meski berada diatas ketinggian gedung yang sedang dibangun dan tidak dalam pengawasan pelaksana dan dinas terkait. 


Mandor Proyek bernama Andi mengaku kelengkapan APD K3 tersedia, namun pekerja tidak memakai dengan alasan cuaca terik.


"Ada helm, sepatu, tali pengaman, dan rompi, cuma tukang pada gak make karena panas," ujar Andi, Kamis (4/9/25) 


Disinggung sejauh mana pengawasan pemerintah dan pelaksana proyek, Ia mengungkapkan, " Dari pemerintahan belum pernah kesini, namun pelaksana ada itu dari Pihak Sekolah Pak Ucy. katanya. 




Sementara panitia pembangunan melalui Humas Sekolah, Ikshan menjelaskan kelengkapan K3 dan pengawasan pemerintah disebut ada dan lengkap. 


"Pelaksana sudah menyediakan APD nya lengkap, ya bisa dicek kepada tukang, ya mereka tidak memakai karena gerah, namun semua ada ketersediaan, kalau dari pemerintahan ada pengawasan dari dinas pak Okta, tidak Setiap hari, namun 1 minggu 2 kali ada turun ke sekolah" terang Ikhsan. 


Dalam nama papan proyek, Pembangunan Revitalisasi Gedung Sekolah baru dengan anggaran Rp.1.604.000.000 ( Satu Milyar Enam Ratus Empat Juta Rupiah) dari sumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2025 melalui Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus, adapun pelaksana kegiatan pembangunan dari Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SMK Negeri 11 Jayanti diketuai Uci yang juga sebagai Wakil Kepala Sekolah.


Perlu diketahui, Sesuai Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 1970 adalah dasar hukum di Indonesia yang mengatur tentang Keselamatan Kerja. Tujuan utama UU ini adalah untuk melindungi keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja, serta memastikan penggunaan peralatan kerja yang aman. UU ini mewajibkan pengusaha untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, menyediakan alat pelindung diri (APD), dan memberikan pelatihan keselamatan, sementara pekerja juga memiliki kewajiban untuk mematuhi aturan dan berhak menolak bekerja jika merasa keselamatannya terancam.(Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini