Iklan

Proyek Renovasi Ruang Kelas di SDN Merak 3 Disorot, Pengawasan dan K3 Dipertanyakan

Xpos Berita
Senin, 08 September 2025, 19.11 WIB Last Updated 2025-09-08T12:11:03Z



Kabupaten Tangerang, -- Kegiatan renovasi ruang kelas di SDN Merak 3 Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, kini menjadi sorotan tajam. Proyek yang digelontorkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang melalui APBD Tahun Anggaran 2025 ini menuai pertanyaan publik, mulai dari lemahnya pengawasan hingga abainya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).


Dalam papan proyek yang terpasang, kegiatan tersebut tercatat sebagai Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Merak 3 Kecamatan Sukamulya. Sumber dana berasal dari APBD TA 2025 sebesar Rp 490.500.000,00 dengan pelaksana CV Munjazil Ahdi Putra dan masa pengerjaan 60 hari kalender. Proyek ini jelas dibiayai dari uang rakyat, yang seharusnya digunakan dengan penuh tanggung jawab, transparansi, dan akuntabilitas.


Namun, fakta lapangan berbicara lain. Saat dipantau pada Sabtu 06 September 2025, tidak tampak kehadiran pengawas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang. Padahal fungsi pengawasan sangat krusial untuk memastikan kualitas pekerjaan sesuai aturan dan spesifikasi.



Lebih memprihatinkan lagi, standar K3 nyaris tidak berjalan. Pekerja tampak tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Padahal, K3 adalah syarat utama dalam menjaga keselamatan pekerja di lapangan. Mengabaikan aspek ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mempertaruhkan nyawa pekerja itu sendiri.


Salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa proyek ini dikaitkan dengan nama seorang tokoh bernama Ustadz Badru Carenang. "Pengawas dari Dinas Pendidikan jarang terlihat," ujarnya singkat. Saat ditanya lebih jauh soal penerapan K3, ia memilih bungkam. Bahkan ketika ditanya berapa jumlah ruang kelas yang direnovasi, jawabannya mengejutkan "hanya satu kelas".


Temuan tersebut semakin memperbesar tanda tanya publik. Bagaimana mungkin anggaran mendekati setengah miliar rupiah hanya dialokasikan untuk merenovasi satu ruang kelas ? Mengapa pengawasan dari dinas hampir tidak terlihat, sementara aspek keselamatan kerja jelas-jelas diabaikan ? Pertanyaan-pertanyaan ini wajar muncul, karena setiap rupiah yang keluar dari APBD adalah hasil keringat masyarakat.


Menanggapi hal ini, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Badan Independent Anti Suap Indonesia (DPP BIAS Indonesia), Eky Amartin, mengeluarkan pernyataan tegas. "Proyek yang bersumber dari pajak rakyat tidak boleh dikelola secara serampangan. Pengawasan harus hadir di lapangan, standar keselamatan kerja wajib dipatuhi, dan penggunaan anggaran harus jelas serta bermanfaat. Kalau setengah miliar rupiah hanya dipakai untuk satu ruang kelas, maka itu patut dipertanyakan. Kami dari DPP BIAS Indonesia akan mengawal kasus ini, dan tidak akan tinggal diam bila ada indikasi permainan anggaran," tegasnya. Senin (8/9/25). 


Pernyataan ini menjadi pengingat keras bagi semua pihak terkait bahwa uang rakyat adalah amanah. Mengabaikan tanggung jawab atas amanah tersebut sama saja dengan mengkhianati kepercayaan publik.(PS) 

Komentar

Tampilkan

Terkini