Iklan

Proyek Rekonstruksi Jalan Desa Cikande Griya Cluster Mahoni Anggaran 384juta Diduga Konflik Kepentingan, Jalan Bagus Kok di Bangun

Xpos Berita
Minggu, 21 September 2025, 19.41 WIB Last Updated 2025-09-21T12:41:09Z



SERANG, -- Pemerintah Kabupaten Serang melalui dinas DPUPR Kabupaten Serang diduga buta mata dan telinga dalam melaksanakan proyek kegiatan rekonstruksi jalan Desa Cikande. Griya Cluster Mahoni, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang Banten. 


Pasalnya. proyek tersebut diduga sarat kepentingan pribadi dan bernuansa politik, sebab diketahui jalan tersebut masih terbilang mulus dan layak untuk digunakan, namun dilakukan pembangunan jalan beton dengan anggaran Rp 348.318,227,90 (tiga ratus empat puluh delapan juta tiga ratus delapan belas ribu dua ratus dua puluh tujuh koma sembilan puluh rupiah). 


Informasi dihimpun, proyek tersebut merupakan aspirasi Anggota Dewan DRPD Kabupaten Serang Afrizal fraksi Golkar. 










Menurut salah satu warga yang enggan disebut namanya, mengungkapkan bahwa Masyarakat senang dengan adanya pembangunan jalan, tetapi harus melihat aspek kepentingan warga juga. 


"Bayangkan, Disini berdekatan, berdampingan dengan Gang, ada Empat pekerjaan pembangunan, Aspirasi Pak Dewan, jadi aktivitas warga jelas terganggu, dari paving di depan gang samping gang ada kerjaan paving Blok, ,disamping beton dan tambah proyek PJU, warga jelas melihat semrawut dan kebingungan, kok seperti diburu buru tergesa-gesa gitu, ada apa sih".ungkapnya.


Pekerja bernama Miko saat dikonfirmasi di lokasi mengatakan, bahwa kegiatan itu baru berlangsung selama 1 Minggu, dan langsung pembuatan papan bekisting dan pengukuran. 


"Ini mau dibeton, ya memang lantai dasarnya masih bagus kan beton LC ya, kami kan cuma mengerjakan sesuai perintah, yang ditugaskan disini pak Dedi dari pelaksana CV Yanari Putra Utama." ujarnya. 


"Untuk Panjang 120 meter, lebar 4 meter dan tinggi 15 centimeter, ini pak Dewan katanya Pak Afrizal," tambahnya. 










Terpisah, Ketua DPP LSM Mappak Banten Ely Jaro saat dimintai tanggapan mengatakan, ini lah menurut kita proyek yang diduga sarat kepentingan, baik pribadi atau politik. 


"Mengapa demikian, kan jelas ya, jalan lingkungan itu masih bagus, namun dilaksanakan Pembangunan Beton dari DPUPR lewat aspirasi Dewan, apakah pemerintah DPUPR buta atau tidak melihat masih banyak jalan di Cikande yang tergolong rusak parah, ada seperti kolam lele, bahkan jalan utamanya ada yang hancur hancur an, ini urgensi nya dimana kalau bukan indikasi kepentingan," Kata Ely tegas. 



Dan soal nilai kontrak dirasa sangat fantastis, Rp. 348.318,227,90 yang bersumber dari dana DBH APBD Kabupaten Serang tahun anggaran 2025, dengan nomor kontrak : 620/06-PK.HS.10290914000/SPK/RKN.JLDS.CKD/KPA-BM/DPUPR/2025, pelaksana CV Yanari Putra Utama, konsultan CV Ratu Cipta Management


Ia menambahkan, "Kita juga menyoroti, terhitung dari Tanggal Kontrak dari Tanggal 25 Agustus. 2025, masa waktu pelaksana 90 hari kalender, dengan medan jalan yang mulus namun masa pelaksanaan sampai memakan waktu 3 bulan atau 90 hari kalender ini jelas ada dugaan kuat merupakan korupsi waktu. Tapi itu kami masih mengkaji, dan pastinya akan mengawal hingga selesai, dan kami juga akan melayangkan surat audensi dengan DPUPR Kabupaten Serang, untuk memberikan keterangan dan penjelasan secara lugas dan transparan," terang Ely. 


Wartawan telah mencoba mengkonfirmasi Anggota Dewan Afrizal namun hingga berita ini dimuat belum merespon, dan juga upaya konfirmasi kepada DPUPR dan pelaksana CV Yanari Putra Utama.(Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini