Iklan

SMKN 1 Kragilan Membenarkan Pembiayaan Seragam Rp 2 Juta, Bantu Fasilitasi dan Mendorong Ketertiban dan Kedisiplinan Anak Sekolah

Xpos Berita
Jumat, 15 Agustus 2025, 18.15 WIB Last Updated 2025-08-15T12:20:04Z

 

Ilustrasi Layout Larangan Jual Beli Seragam 



SERANG, -- Dugaan penghimpunan dana alias pungutan dana kepada siswa sebesar Rp 2juta per siswa untuk pemesanan seragam sekolah di SMKN 1 Kragilan, Kabupaten Serang Banten mengemuka dan menjadi sorotan masyarakat. 

Dari informasi dihimpun bahwa terdapat jumlah 504 siswa yang melakukan pemesanan seragam kepada pihak sekolah. 


Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah diwakili oleh salah satu Guru Afrianta S.Si., M.Pd. menerangkan bahwa pihak sekolah hanya membantu menertibkan dalam kedisiplinan anak anak sekolah, sehingga sekolah hanya memfasilitasi siswa/i kepada pihak penyedia, dan hal itu atas mufakat dan musyawarah antara wali murid, Komite dan Pihak Sekolah. 


"Berkaitan dengan seragam kami sampaikan bahwa dengan harapan sekolah menyajikan kondisi, tertib, rapi disekolah, kemudian ini dengan gambaran seragam rapi begitu, lalu difasilitasi oleh Komite, kami rapat, orangtua dan guru, kemudian Orangtua, ada Komite, ada Guru dan penyedia, jadi Sekolah hanya focus menyampaikan harapan harapan kerjasama selama pendidikan disini selama 3 tahun, agar orangtua bisa bekerja sama untuk mengawal hasil awal akhir standar kelulusan kita punya, Jadi orangtua bisa memantau tantangan atau apa hambatan yang kami hadapi orangtua saling kerjasama, kemudian Komite Fokus menawarkan seragam nya ke orangtua dan dimusyawarahkan ke anak anaknya, dengan item rincian tadi, Jas almamater, jaket sekolah, seragam abu abu, seragam olahraga satu stell, seragam jurusan, wearpack, dan logo atribut, itu yang disampaikan disepakati harganya Rp 2 juta, adapun untuk pembayaran ditransfer ke penyedia, boleh Kas dan kredit sama penyedia,  tidak ada paksaan dan semampunya, dan kalau pun ada seragam yang masih sama punya kakak kelasnya boleh dipakai, dan disampaikan dirapat itu anak yatim piatu dibebaskan dari pembiayaan itu oleh Penyedia," terang Afrianta saat dikonfirmasi, Kamis (14/8/25). 




Menanggapi hal itu, Supri aktivis dan pegiat sosial mengaku heran kebijakan sekolah, pasalnya hal tersebut kontradiksi dengan janji dan instruksi Gubernur Banten Andra Soni, yang meluncurkan program sekolah gratis untuk SMA, SMK, dan SKh swasta di Banten, dimulai pada tahun ajaran baru 2025/2026. 


"Program itu bertujuan untuk memberikan akses pendidikan yang lebih luas dan merata bagi seluruh masyarakat Banten, padahal kan SMK N 1 Kragilan kita tahu itu sekolah Negeri," ujarnya. 


Jika demikian, janji sekolah gratis hanya sebuah isapan jempol, apakah ini bisnis atau memang kebutuhan anak anak. 



Menurutnya, hal. Itu pun bertentangan dengan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010 dan permendikbud nomor 50 tahun 2022 pasal 12 ayat 1.



“Larangan penjualan seragam sudah jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang intinya Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam. Demikian juga Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah,” katanya, Kamis (14/8) sore. 


Selain itu, larangan tersebut juga tertuang di dalam Pasal 12 ayat (1) Permendikbud 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Di dalam pasal tersebut disebutkan pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali Peserta Didik. “Artinya pengadaan pakaian seragam bukan tanggung jawab sekolah/madrasah,” ungkapnya.



Dia melanjutkan, "Kembali ke seragam tadi, dalam hitung hitungan sederhana Saya, jumlah siswa-siswi tercatat sebanyak 504 siswa baru, jika dikalikan 504 dikali 2 juta itu total jumlah RP 1.008.000.000 satu miliar delapan juta rupiah, oke katakanlah ada yatim piatu berapa puluh orang, dan apakah penerima PIP juga dibebaskan, ini perlu pendalaman Lembaga atau dinas terkait," kata Supri. 


"Dan perbedaan  keterangan ini tentu mengundang tanya, Disatu sisi kami mendapat informasi bahwa Pihak Sekolah yang menginisiasi diadakannya  rapat orangtua untuk musyawarah pemesanan seragam, disatu sisi pihak sekolah menyebut bahwa Komite lah yang memfasilitasi," pungkasnya.(Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini