SERANG, -- PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI) berlokasi di Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang diduga melakukan kegiatan komersial terkait limbah B3, dengan cara membawa limbah B3 keluar dari pabrik untuk dijual atau dibuang ilegal di tempat lain.
Dari penelusuran media ini pada Jum'at,(13/6/25), adanya satu unit truk colt diesel memasuki PT WPLI lalu keluar membawa limbah B3 yang seharusnya dimusnahkan oleh WPLI sendiri, dan dibawa oleh pihak ketiga.
Pengamatan media, mobil tersebut keluar pada pukul 12.30 Wib saat waktu sholat sembahyang Jum'at.
Informasi dihimpun dari sekitar bahwa Pihak yang diduga membawa limbah B3 dari WPLI disebut sebagai Vendor berinisial SA yang diduga tidak memiliki izin untuk pemusnahan limbah, sehingga kuat dugaan tindakan tersebut melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Disisi lain, tim Awak media berupaya membuntuti mobil pengangkutan limbah tersebut mengarah ke Jalan Raya Nasional Cikande, namun sayangnya sang sopir tidak berhasil dikonfirmasi secara langsung.
Dimuatnya berita ini, Pihak PT WPLI dan Vendor yang disebut berinisial SA masih berupaya untuk dikonfirmasi. (Red)