Iklan

Cut and Fill di Desa Lamaran Patut Dipertanyakan, Material Tanah Diduga Komersilkan

Xpos Berita
Minggu, 15 Juni 2025, 13.02 WIB Last Updated 2025-06-18T11:30:45Z



SERANG, -- Aktivitas pengangkutan tanah di Kp Sambiayun, Desa Lamaran, Kecamatan Binuang Kabupaten Serang menjadi sorotan dan pertanyaan publik. 


Pasalnya material tanah yang dihasilkan dari  Cut and Fill diduga dikomersilkan ke wilayah Kabupaten Tangerang.




Terkonfirmasi sebelum nya kepada Pengelola bernama Wawan, bahwa tanah tersebut dibawa ke arah Sukadiri Tangerang. 


"Ini lagi sepi mobil juga satu rit an aja semua,  dibawa arah Tanara lewat Kronjo mau ke Sukadiri," ujar Wawan beberapa waktu lalu.


Informasi dihimpun, bahwa lahan akan diperuntukkan untuk ketahan pangan, luas lahan 700 Hektar dan menjadikan lahan menjadi produktif yang dikelola salah satu PT. Minggu (15/6/25). 


Sementara diketahui, bahwa lahan Cut and fill tanah adalah suatu proses dalam konstruksi dan teknik sipil di mana tanah digali dari satu lokasi (cut) dan kemudian dipindahkan serta ditimbun (fill) di lokasi lain untuk mencapai elevasi atau bentuk permukaan tanah yang diinginkan. Proses ini bertujuan untuk meratakan lahan, menciptakan fondasi yang stabil, dan mempersiapkan area untuk berbagai jenis konstruksi. 



Definisi dan Tujuan:

Cut: Penggalian tanah dari area yang lebih tinggi atau yang tidak dibutuhkan. 

Fill: Penimbunan tanah pada area yang lebih rendah atau yang membutuhkan peningkatan elevasi. 

Tujuan utama: Menciptakan permukaan tanah yang rata, stabil, dan sesuai untuk keperluan konstruksi. 

Sementara jika Cut and Fill dikomersilkan, tentu harus mempunyai izin pada umumnya. 

Aktivitas cut and fill tanah untuk keperluan izin usaha, seperti pembangunan properti atau proyek konstruksi lainnya, memerlukan izin resmi dari pihak berwenang, seperti pemerintah daerah atau badan khusus yang berwenang. Izin ini diperlukan untuk memastikan bahwa aktivitas tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan atau masyarakat. 



Karena aktivitas cut and fill dapat berdampak pada lingkungan, seperti perubahan topografi, potensi erosi, dan gangguan terhadap drainase. 

Yang menimbulkan pertanyaan di masyarakat, apakah cut and fill di Desa Lamaran sudah berizin atau tidak berizin. 

Media ini masih berupaya untuk menggali informasi dari Pemerintah Kecamatan Binuang dan Dinas terkait.(Tim)

Komentar

Tampilkan

Terkini