Iklan

Diduga Gudang Kimia di Kp Gardu Desa Mander Mengelola Minyak Mentah "Cong", APH Diminta Bertindak

Xpos Berita
Minggu, 01 Juni 2025, 08.23 WIB Last Updated 2025-06-03T17:22:06Z



SERANG, -- Gudang kimia yang terletak di Kp Gardu Desa Mander, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten yang sempat diberitakan beroperasi secara ilegal karena tidak adanya nama PT atau CV sebagai legalitas berdiri dan beroperasinya satu bidang usaha. 



Meskipun telah terkonfirmasi kepada salah satu yang disebut sebagai penanggung jawab Gudang bernama Toing beberapa waktu lalu, menyebut gudang tersebut merupakan tempat penitipan barang dan distributor methanol.


Namun tim investigasi Media tidak mudah percaya begitu saja. 


Saat tim media kembali melakukan investigasi ke lokasi, Sabtu (31/5/25) mendapati gudang dalam kondisi tertutup, akan tetapi informasi dari sumber media ini gudang tersebut digunakan untuk menyimpan dan mengelola minyak mentah “Cong"



Bahkan narasumber mengatakan, bahwa Mobil Transportir yang kala itu dibuntuti memasuki Gudang diduga sedang membawa kiriman BBM dari Merak. 


" Operasi digudang kimia kita duga hanya Kamuflase Pak, itu operasi pengelolaan minyak Cong, biasanya yang belanja disitu ada mobil box warna hitam dan dan warna putih, ada yang dari Cilegon pokok nya darimana mana kesitu, bahkan penjual bensin eceran madura madura juga kesitu semuanya, ya setahu saya tiap hari," ujar sumber Media ini. Minggu (1/6/25). 



"Jadi mobil tanki yang warna biru putih waktu lalu itu dari Merak bawa BBM ke gudang itu, ya nanti disitulah mungkin dikerjain atau dioplos gitu Pak," tambahnya. 



Kendati demikian, media ini masih berupaya mencari informasi mengenai fakta fakta lain terkait dugaan Gudang mengelola Minyak Cong tersebut. 



Beberapa waktu lalu, Informasi perihal gudang kimia diduga ilegal tersebut juga telah disampaikan kepada Kepolisian Resort Serang, dan sejauh mana hasil penyelidikan belum ada pertanyaan resmi. 



Masyarakat sangat berharap kepada pihak kepolisian untuk segera melakukan tindakan penyelidikan mendalam baik Polres Serang Polda Banten, karena jika faktanya demikian Aktivitas ini jelas melanggar Pasal 55 UU Migas tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, yang dapat dikenai sanksi pidana hingga enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.



Media ini akan terus mengawal sejauh mana aparat penegak hukum merespon informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM.(Tim) 

Komentar

Tampilkan

Terkini