![]() |
| Ilustrasi/Narkoba jenis Ganja |
SERANG, — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja dengan menangkap tiga bandar utama. Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita barang bukti ganja dengan total berat lebih dari 14 kilogram.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AR (33), AS (24), dan UK (23). Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat mengenai dugaan pengiriman paket ganja melalui salah satu perusahaan jasa ekspedisi yang berada di Kota Serang.
"Setelah menerima informasi adanya pengiriman narkotika jenis ganja melalui jasa ekspedisi, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di Kota Serang," ujar Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Senin (2/2/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengetahui bahwa pengiriman ganja seberat sekitar satu ons dilakukan melalui sebuah akun Instagram. Dari penelusuran tersebut, petugas kemudian mengembangkan kasus dan mengamankan tersangka AR selaku pengelola akun media sosial tersebut di wilayah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Usai penangkapan AR, lanjut Andri, tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan segera melakukan pencarian barang bukti. Pada Rabu, 21 Januari 2026, polisi menemukan delapan paket ganja di gudang ekspedisi yang belum sempat dikirim kepada penerima.
"Dari gudang ekspedisi tersebut, kami mengamankan delapan paket ganja dengan total berat bruto 3.010 gram yang diduga kuat masih berkaitan dengan jaringan tersangka AR," kata Andri.
Pengembangan perkara kemudian mengarah ke wilayah Sumatera Selatan. Pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, tim Satresnarkoba kembali menangkap tersangka AS di rumahnya yang berada di Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan empat paket ganja dengan berat 1.165 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.
Pengembangan lanjutan kembali membuahkan hasil dengan ditangkapnya tersangka UK pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 08.10 WIB di Perumahan RSS Sriwijaya, Kecamatan Baturaja Timur.
"Dari tangan tersangka UK, kami menyita 12 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat bruto 10.132 gram. Ketiganya diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran ganja lintas provinsi," ungkap mantan Kapolres Pangandaran itu.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Serang.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Penindakan tegas akan terus kami lakukan demi melindungi masyarakat," tegasnya.(*/Red)
.jpg)

.jpg)