SERANG, -- Sebuah bangunan tanpa nama diduga dijadikan Gudang kimia di Kp Gardu, Desa Mander, Kabupaten Serang Banten .
Terlihat bangunan Gudang Kimia tersebut beroperasi secara ilegal, pasalnya Gudang tersebut terlihat tanpa ada nama PT baik CV.
Sebelumnya, Awak media membuntuti satu unit Mobil transportir dengan nama PT Dairi Lamtama Makmur (DLM) memasuki area gudang dan diduga membawa bahan kimia untuk dibongkar di Gudang tersebut.
Saat dikonfirmasi, seorang bapak bapak yang mengaku penjaga tersebut mengakui gudang itu Gudang Kimia.
" Ya Ini gudang Kimia, ga ada PT nya mobil itu ngirim kimia, seperti Thinner, Kadang-kadang ngirim minyak berupa Gas tea," ujar Bapak tersebut. Rabu (21/5) 25).
Penjaga mengatakan bahwa penanggung jawab Gudang tersebut bernama Toing dan Imuh , " Penanggung jawab nya Pak Toing dan Imuh, ga ada orang nya," katanya.
Kemudian awak media berupaya mengkonfirmasi seseorang yang keluar dari dalam Gudang, namun menghindar dan menutup gerbang gudang.
Pihak Desa Mander melalui Sekretaris Desa saat dihubungi belum merespon pertanyaan wartawan.
Dihari yang sama, Toing yang disebut sebagai penanggung jawab pengelola Gudang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyatakan bahwa Ia sedang banyak urusan dan berada diluar dan mengarahkan kembali mengkonfirmasi kepala Gudang.
Namun penjelasan Toing perihal kiriman mobil transportir PT DLM tersebut mengatakan barang masuk tersebut bukan Thinner melainkan Methanol
" Ya betul Saya Toing, apa yang dikatakan Bapak penjaga itu barang masuk itu Methanol, kiriman dari tanki dicor di drum selang satu atau dua hari langsung dikirim, yang penjaga mah tidak tahu apa apa, tahunya jaga dan bersih bersih aja di Gudang, Cuma ini disebut nya Gudang Distributor tempat penitipan barang saja, untuk lebih detail nya silahkan kembali menanyakan kepala Gudang," jelas Toing.
Dalam hal ini, Aktivis meminta aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki perizinan Gudang kimia, tentunya berdasarkan undang-undang Sesuai PP No. 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, B3 dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
Mudah meledak (explosive)
Pengoksidasi (oxidizing)
Sangat mudah sekali menyala (extremely flammable)
Sangat mudah menyala (highly flammable)
Mudah menyala (flammable)
Amat sangat beracun (extremely toxic)
Sangat beracun (highly toxic)
Beracun (toxic)
Berbahaya (harmful)
Iritasi (irritant)
Korosif (corrosive)
Berbahaya bagi lingkungan (dangerous to environment)
Karsinogenik (carcinogenic)
Teratogenik (teratogenic)
Mutagenik (mutagenic)
Bahaya lain berupa gas bertekanan (pressure gas).
Dan Setiap orang yang melakukan kegiatan pengelolaan B3 wajib mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup di Pasal 4 PP No.74 Tahun 2001.
Media ini masih terus berupaya mengkonfirmasi beberapa Pihak terkait dan Pengelola (Penanggung Jawab Gudang) . (Tim)