Iklan

Mie Gacoan di Cilegon Diduga Tidak Tertib Peraturan Daerah, Resmi Buka Tanpa Kantongi Izin

Xpos Berita
Minggu, 09 November 2025, 15.24 WIB Last Updated 2025-11-09T08:24:06Z
Foto: Saat brifing karyawan Mie Gacoan Cilegon/ist/Sabtu (8/11). 



CILEGON, -- Mie Gacoan kembali menarik perhatian masyarakat luas, pasalnya, Mie Gacoan yang tengah banyak diminati masyarakat tersebut terkesan memaksakan penambahan Gerai di daerah tanpa mengikuti proses perizinan yang jelas dan lengkap. 



Salah satunya Mie Gacoan di Cilegon, tepatnya di Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon Banten, pada hari ini Minggu 9 November 2025 telah resmi beroperasi. 



Kepala Store Me Gacoan, Akbar saat dikonfirmasi perizinan sedang dalam tahap proses. 


" Untuk hal itu kita sudah menyerahkan kepada vendor dan saat ini sedang berproses dari Mie Gacoan pusat, ujar Akbar di tengah persiapan operasi, Sabtu (8/1). malam ditemui di Gerai Cilegon. 



Disinggung perizinan sedang dalam proses namun telah melakukan persiapan launching dan akan beroperasi, Akbar mengatakan. 


" Saya tidak mengetahui sejauh itu, Saya tidak berkapasitas menjawab ini, nanti akan disampaikan kepada Vendor. perihal beberapa poin yang dipertanyakan," kata Akbar yang didampingi Aldi sebagai PLT atau Relasi perwakilan dari Jakarta. 



Ia menyebutkan jumlah karyawan sebanyak 90 orang, namun ditanya bagaimana sistem penggajian, Akbar juga tidak mengetahui. 


 " 90 orang, untuk sistemnya juga saya kurang tahu, begitu juga Izin pengelolaan limbah, parkir dan jumlah kursi yang diajukan, itu segera kita sampaikan ke Pusat yang mengetahui itu," tukasnya




Menanggapi hal itu, Ketua LSM Mappak Banten, Ely Jaro menyayangkan restoran waralaba ternama di Indonesia Mie Gacoan tersebut tidak tertib peraturan administrasi daerah, Ia katakan, " Ya Ini Mie Gacoan sudah ada dimana mana di seluruh Indonesia, tapi masih adanya temuan menabrak aturan pemerintah daerah soal perizinan PBG, Amdal, Sistem Upah, Parkir dan Dampak Lalin,' terang Ely. 



Sebagai LSM di Banten, Ia berharap Pemda Kota Cilegon untuk melakukan sidak, turun kelapangan dan menegur dan ambil sikap yang tegas jika memang masih perizinan tahap proses segera  diberhentikan dulu operasinya, hingga dinyatakan dokumen perizinan lengkap. 



" Ya kan kata mereka soal perijinan masih diproses tetapi sudah nekat beroperasi, Ini kan meng kangkangi aturan pemerintah daerah, apalagi Mi Gacoan tersebut tidak ada manfaatnya buat masyarakat sekitar, tidak dilibatkan," pungkasnya.(Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini