![]() |
Ilustrasi Rehab sekolah |
SERANG, -- LSM Mappak Banten menyoroti dugaan keterlibatan oknum oknum pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Serang yang ikut campur dalam proyek revitalisasi dan pembangunan Gedung Sekolah di Kabupaten Serang.
Hal itu berdasarkan investigasi mendalam yang dilakukan oleh pihak LSM Mappak Banten di beberapa sekolah yang tengah mendapatkan bantuan program revitalisasi satuan pendidikan direktorat sekolah dasar direktorat jenderal PAUD Dasmen kementerian pendidikan dasar dan menengah, anggaran bersumber dari APBN Tahun 2025.
Ketua DPP LSM Mappak Banten Ely Jaro mengungkapkan dari hasil investigasi tersebut didapatkan keterangan dari beberapa sumber, bahwasanya adanya campur tangan oknum Dinas Pendidikan Kabupaten Serang dalam proyek revitalisasi dan pembangunan di 5 sekolah SD tersebut.
"Jadi saat kami turun ke beberapa sekolah SD yang tengah direhab atau dibangun, hal janggal kami dapatkan bahwa kegiatan itu kan swakelola, artinya Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) itu harus di Sekolah yang dibangun bertanggung jawab penuh dalam pembangunan tanpa campur tangan pihak lain," ungkap Ely. Sabtu (4/10/25).
Dia menjelaskan, bahwa dari temuan di lapangan, pengadaan seperti genteng, rangka plafon, kusen, pintu, jendela berikut jasa pasangnya diambil alih atau di sub oleh pihak ketiga yang diduga rekanan pihak Oknum Dindik Kabupaten Serang.
" Ya dari informasi keterangan yang kita gali di Sekolah sekolah, Panitia pembangunan hanya mengerjakan seperti renovasi rehab dinding, lantai dan pembangunan lainnya selain genteng, rangka plafon, kusen dan pintu, ini terkesan mengambil kesempatan bisnis," terang Ely Jaro.
Hal itu juga dibenarkan oleh seorang narasumber kepala sekolah yang enggan disebut namanya,
"Ya benar, saat itu kita berargumen musyawarah dikumpulkan 5 kepala sekolah, setelah adu harga dan jasa, setelah dianggap sesuai oleh Panitia yang 5 kepsek itu, ada orang masuk namanya Pak Arif, jadi kalau dibilang dari orang Dinas saya tidak tahu, namun Pak Edy sebagai tim pelaksana teknis, jadi poinnya Pak Edy ini memberi gambar dan mempertemukan kami dengan Pak Arif, pihak dinas lah yang merekomendasikan mereka untuk membuat gambar, mendampingi kepala sekolah dan membuat RKB, kami hanya bilang siap, lalu Pak Edy punya anggota yang ditugaskan di masing-masing sekolah untuk mengontrol mengawasi jika ada perubahan.
Adapun kelima sekolah tersebut oleh sumber mengatakan, " Kita dikumpulkan yang 5 kepala sekolah ini jadi Satu di Taktakan kantor teknisnya jadi satukan ke Pak Arif ini semua, SD Asem Pamarayan, SD Ciruas 5, SD Cikande 3, SD di Anyer , dan SD Gunungsari," terangnya.
Tim LSM dan media kemudian mendapat konfirmasi kepada pihak panitia sekolah lain juga menyatakan hal sama juga disebutkan bahwa adanya campur tangan pihak ke tiga yang mengerjakan serta memasok material bernama Arif.
Berdasarkan hal tersebut, LSM Mappak segera melayangkan surat kepada Lembaga dan Dinas terkait, jika ada indikasi menyalahgunakan wewenang menguntungkan pribadi atau orang lain pihaknya juga tidak sungkan akan berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pihak APH.apakah ada aturan Hukum yang dilanggar.
Tetapi jika merujuk aturan perundang-undangan sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 17 ayat (2) huruf c, menegaskan larangan bagi pejabat pemerintahan untuk menyalahgunakan wewenang dalam melaksanakan jabatan.
dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3, menyebutkan bahwa setiap pejabat yang menyalahgunakan kewenangan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat dipidana penjara paling lama 20 tahun.
Hingga berita ini dimuat, media ini masih dalam upaya mengkonfirmasi Dinas Pendidikan Kabupaten Serang dan pihak pihak yang disebut.(Tim)