Iklan

Diduga Monopoli 4 Proyek Revitalisasi SMP di Kabupaten Serang, LSM Mappak Banten Soroti Adanya Peran Oknum Pejabat

Xpos Berita
Senin, 20 Oktober 2025, 19.13 WIB Last Updated 2025-10-20T15:03:00Z
Kolase: Papan informasi pekerjaan Gedung Sekolah/Ist

SERANG, -- LSM Mappak Banten menyoroti dugaan keterlibatan oknum oknum pejabat dinas pendidikan Kabupaten Serang dugaan memonopoli dan ikut campur dalam proyek revitalisasi dan pembangunan gedung Sekolah SMP di Kabupaten Serang.



Hal itu juga diperkuat berdasarkan investigasi mendalam dilakukan oleh pihak LSM Mappak Banten di beberapa sekolah yang tengah mendapatkan bantuan program revitalisasi satuan pendidikan dirjen pendidikan menengah kementerian pendidikan dasar dan menengah, anggaran bersumber dari APBN Tahun 2025.



Ketua DPP LSM Mappak Banten Ely Jaro mengungkapkan dari hasil investigasi tersebut didapatkan keterangan beberapa sumber, bahwasanya adanya campur tangan oknum dinas pendidikan Kabupaten Serang dalam proyek revitalisasi dan pembangunan di 4  sekolah SMP Negeri. 



"Jadi saat kami turun ke beberapa sekolah sekolah yang tengah direhab atau dibangun, hal janggal kami dapatkan bahwa kegiatan itu kan swakelola, artinya Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) itu di Sekolah yang dibangun harus bertanggung jawab penuh dalam pembangunan tanpa campur tangan pihak lain," ungkap Ely. 



Dia menjelaskan, bahwa dari temuan di lapangan, pengadaan seperti genteng, rangka plafon, kusen, pintu, jendela berikut jasa pasangnya diambil alih atau di sub oleh pihak ketiga yang diduga rekanan pihak Oknum Dindik Kabupaten Serang. 


" Ya dari informasi keterangan yang kita gali di sekolah sekolah, panitia pembangunan hanya mengerjakan seperti renovasi rehab dinding, lantai dan pembangunan lainnya selain genteng, rangka, plafon, kusen dan pintu, ini bentuk intervensi tanggung jawab yang telah dipercayakan kepada P2SP, ini mengambil kesempatan bisnis dan keuntungan pribadi," terang Ely Jaro. 



Adapun jenis pekerjaan yang di ambil alih pihak ketiga dibenarkan oleh beberapa panitia sekolah dan pekerja. 



"Pengerjaan seperti atap, rangka, plafon serta kusen beda tim, jadi mungkin Kepala Sekolah yang tahu itu pihak darimana," ungkap salah satu panitia di Sekolah di Pamarayan.



Seorang tenaga kerja saat ditemui di Sekolah SMP 2 Kragilan mengatakan hal sama, " Ya ini kami kerjakan rangka berikut plafon nantinya, ya ini arahan Pak Arip," ujarnya.



Sementara salah seorang Kepala sekolah saat enggan memberitahu siapa pihak ketiga yang dimaksud mengambil alih pekerjaan tersebut. 


" Untuk hal itu langsung ditanya ke Pak Sidik saja ya yang mengerjakan, Saya takut salah menjawab," ujar salah seorang Kepsek dari 4 sekolah yang mendapat bantuan dari kementerian tersebut. Senin (20/10/25). 



Sayangnya, saat dikonfirmasi via pesan whatsapp, Sidik langsung memblokir nomor wartawan tanpa adanya respon. 


Sesuai informasi dihimpun adanya peranan salah satu anggota Dewan DPRD Kabupaten Serang di Komisi 2 melobi pihak dinas agar memberikan  pekerjaan tersebut diambil alih pihak ketiga yang diduga masih terikat saudara sang Dewan. 


Adapun kelima sekolah tersebut oleh sumber mengatakan, " Ada 4 SMP dapat bantuan tahap dua dari kementerian, SMP 1 Pamarayan, SMP 2 Kragilan, SMP 1 Binuang, SMP 2 Kramatwatu, penyedia barang dan jasa nya di pihak ketiga kan, dari rangka, plafon, atap, hingga kusen, Pak Arip yang ngesub nya, jadi ada peran anggota dewan Kabupaten Serang menurut informasinya di komisi dua, melobi pihak Dinas, nah informasi nya Pak Arip ini masih saudara Pak Dewan tersebut," ujar Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Sabtu (18/10) lalu. 




Berdasarkan hal itu LSM Mappak segera melayangkan surat kepada Lembaga dan Dinas terkait, jika ada indikasi menyalahgunakan wewenang menguntungkan pribadi atau orang lain pihaknya juga tidak sungkan akan berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pihak APH apakah ada aturan Hukum yang dilanggar. 



Jika merujuk aturan perundang-undangan sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 17 ayat (2) huruf c, menegaskan larangan bagi pejabat pemerintahan untuk menyalahgunakan wewenang dalam melaksanakan jabatan.


dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3, menyebutkan bahwa setiap pejabat yang menyalahgunakan kewenangan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat dipidana penjara paling lama 20 tahun.



Hingga berita ini dimuat, media ini masih dalam menunggu jawaban dari pertanyaan yang dilayangkan kepada Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Serang dan pihak pihak yang disebut.(Red) 

Komentar

Tampilkan

Terkini