CILEGON, -- Sebuah rumah makan berlokasi di wilayah Gerem Kecamatan Grogol Kota Cilegon diduga menjadi tempat kancingan solar para oknum oknum supir.
Rumah makan tersebut dikelola oleh berinisial VA, dari informasi digali bahwa kegiatan itu sudah berlangsung cukup lama, bertameng tempat makan para supir, lalu menyedot solar dari tanki mobil mobil besar.
Adapun penelusuran tim media, terlihat 2 Mobil Tanki transportir berwarna biru putih sedang terparkir di halaman rumah makan.
Saat dikonfirmasi, VA membantah bahwa kegiatan rumah makan yang dikelolanya itu nyambi penampung solar.
" Tengki itu setiap hari parkir di sini, Mereka ngontrak kamar disini, Makan di sini, Cek aja malam jg ada di sini, tidak ada tampung," ujar VA. Rabu (8/10) lalu.
Ia Mengaku risih dan heran dengan wartawan, pasalnya tempat di framing bahwa ada kegiatan kencing solar yang terus dipertanyakan, VA juga membandingkan dengan kegiatan ilegal di wilayah sekitar
"Saya heran di atas banyak yang bermain solar subsidi kenapa gak ada pernah ada pemberitaan, Saya cuma parkiran tengki tapi sering wartawan dateng ke sini," kata VA.
VA kemudian mempersilahkan Media untuk menayangkan, namun jika menurut nya tidak sesuai akan mengambil langkah.
"Silahkan pak, tapi ingat bila itu tidak sesuai SOP saya gak akan diam," ucapnya sambil mengirimkan Foto VA didepan bertuliskan Dewan Pers.
Sampai sekarang masih banyak solar subsidi yang di salah gunakan, supir supir bis kami masyarakat menjerit sebenarnya
Tengki kami ini industri pak, kalau pun ada 1 atau 2 derigen itu buat bantu supir yang tidak punya uang, sifat nya kemanusiaan pak," terangnya.
Gak apa pak cuma terlalu banyaknya wartawan yang dateng saya juga bingung saya salah apa, Saya hanya pemilik rumah makan, bukan pemilik mobil tanki." katanya.
Dengan adanya hal itu, Ketua LSM Mappak Banten Ely Jaro beranggapan, bahwa adanya dugaan kegiatan atau aktivitas kencing solar baik dari Mobil Truk atau Bis itu sama saja dengan melakukan tindak pidana, kenapa, kan semua punya akumulasi perhitungan, misalkan Satu hingga Dua Drigen dari 1 mobil perhari, apakah cuma satu mobil saja? sementara informasi didapatkan beberapa mobil melakukan kegiatan itu," terang Ely.
"Terlepas soal jumlah sedikit banyaknya yang ditampung kencingan solar tersebut merupakan kegiatan ilegal, sesuai UU Migas No 22 Tahun 2001 Tentang Migas," kata Ely.
LSM Mappak Banten mendorong hal ini kepada kepolisian khusus nya Polres Cilegon, untuk dapat segera melakukan penyidikan, " Kita berharap dan mendorong bapak kepolisian untuk melakukan penyelidikan, serta dapat mengungkap apakah dugaan itu benar-benar terjadi, dan Kami pun sedang mengumpulkan bahan data untuk mengkonfirmasi Pihak Perusahaan Mobil Truk atau Bis yang melakukan kencing solar oleh oknum supir itu," pungkasnya.(TW)