TANGSEL,-- Kios kios penjual dan peredaran obat keras jenis Tramadol-Heximer dan berbagai jenis lain yang masuk ke golongan G di Wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Provinsi Banten kian subur dan mulus beroperasi tanpa tersentuh aparat hukum.
Informasi awal didapatkan dari masyarakat melalui pengaduan yang masuk melalui email media siber dan setelah dilakukan investigasi pada Rabu 14 Mei 2025. benar saja di Wilayah Hukum Polres Tangerang Selatan seperti di:
Kelurahan Paku Alam, Kecamatan Serpong Utara.
Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Serpong.
Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong.
Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren.
Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren.
Kelurahan Cisauk, Kecamatan Cisauk.
Dan dibeberapa Kelurahan dan Kecamatan di Tangsel masih terdapat titik kios atau toko toko kosmetik yang diduga mengedarkan obat keras daftar G.
Dari temuan investigasi maraknya kembali peredaran obat keras daftar G di suatu wilayah patut diduga adanya koordinasi yang baik antara oknum pelaku usaha dengan Oknum lainnya seperti halnya yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Metro Tangerang Selatan.
"Menurut kami, maraknya kembali peredaran keras daftar G di wilayah hukum polres metro Tangerang Selatan tentunya patut diduga ada oknum yang membekingi usaha illegal tersebut, ujar Aktivis Ahmadi Long yang gencar ikut mengkampanyekan Anak Muda Indonesia Bebas Narkoba saat dimintai tanggapan.
Long sapaan akrabnya menambahkan, "Tentu dari Penghasilan yang mungkin sangat Fantastis membuat oknum pelaku usaha berani merogoh uang yang diduga untuk koordinasi kepada oknum A dan B." ujarnya.
Sebelumnya, wartawan melakukan investigasi disebuah toko kosmetik yang diduga mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin edar di Kelurahan Parigi Pondok Aren.
Seorang lelaki yang mengaku sebagai pekerja membenarkan bahwa ia menjual obat keras daftar G yang diduga tanpa izin edar. "Ya bang, saya jual Tramadol dan Heximer, obat Heximer saya kadang 10 ribu/3 butir dan tramadol 7 hingga 10 ribu/ butir," ujar penjaga yang tidak mau sebut namanya. Rabu (14/5/25).
Sama halnya dengan penjaga kios tramadol di Kecamatan Serpong dan Serpong Utara, membenarkan menjual obat obatan tramadol Heximer, padahal kios tersebut tampak terlihat seperti Kios Counter penjual Pulsa, namun itu banyak kedok menyamarkan dari masyarakat.
" Ya ada Tramadol, dan Heximer, Ya ini mah udah pada tahu yang beli bukan mau beli pulsa disini mah," kata pria penjaga berlogat Sumatera itu.
Ditanya siapa pemilik atau yang mengkoordinir, penjaga hanya menjawab, Bos saya ga pernah ketemu, tapi ada penanggung jawabnya, orang sama seperti Teteh juga dari wartawan (Oknum_red), namanya B***i," sambungnya.
Sementara itu, Ketua RT setempat saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya tidak mengetahui adanya peredaran obat keras daftar G diwilayahnya, ia berkomitmen akan berkoordinasi dengan Ketua RW, Babinsa, Binamas, pemilik toko dan tokoh masyarakat/pemuda.
Berdasarkan informasi dihimpun dalam investigasi tesebut, Bos yang mengakomodir berinisial MU penanggung jawab dilapangan disebut bernama Bi**i.
Diakhir, aktivis meminta kepada pihak Kepolisian, Segera tangkap oknum pelaku usaha perusak generasi bangsa, usut tuntas hingga ke akar-akarnya, bila hal ini tetap dibiarkan maka kami akan mengajak masyarakat untuk melakukan sidak ke titik titik toko penjual tramadol.
Adapun berita ini dimuat awak media masih berupaya untuk konfirmasi yang disebut MU dan Bi**i dan Polres Tangerang Selatan.(R Nova)