Iklan

Diduga Gelembungkan Harga Pembelanjaan Excavator DPUPR Kota Cilegon, Inspektorat: Sudah Kita Audit

Xpos Berita
Kamis, 13 November 2025, 14.20 WIB Last Updated 2025-11-18T04:51:09Z

CILEGON, -- Pada bulan April 2025 lalu, seorang warga masyarakat Cilegon  melakukan laporan pengaduan (Lapdu) ke Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten perihal adanya dugaan korupsi di tubuh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Cilegon Banten untuk pengadaan alat berat excavator merek Sany tipe SY55C pembelanjaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Cilegon dengan pagu anggaran sebesar Rp 1.500.000.000.- (satu millar ima ratus juta rupiah). 


Adapun kronologi dugaan kejadian, Pada tahun 2024 Dinas Pekerjaan dan Penataan Ruang Kota Cilegon merealisasikan pembelian alat tersebut dengan cara proses Lelang dan dimenangkan oleh PT. Pandawa Kumia Raya dengan biaya pembelanjaan sebesar Rp 1.470.727.000,- (satu millar empat ratus tujuh puluh juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) Diketahui bahwa PT. Pandawa Kurnia Raya beralamat di Jalan Merdeka Cikundul Girang RT 01/RW 10 Kel. Cikundul Kec. Lembur situ Kota Sukabumi Prov. Jawa Barat sebagai pemenang Lelang, adapun PT. Pandawa Kurnia Raya selaku pemenang lelang bergerak dibidang Pertanian dan Perkebunan.


Kemudian pada bulan Juni 2024, PT. Pandawa Kurnia Raya telah menyerahkan alat berat excavator menek Sany tipe SY55C yang diduga telah dimodifikasi sesuai pesanan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Cilegon dan pada bulan Juni 2024 telah menyelesaikan pembayaran kepada PT. Pandawa Kurnia Raya sebesar Rp 1.470.727.000, (satu miliar empat ratus tujuh puluh juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) yang seharusnya untuk pembelian excavator merek Sany tipe SY55C dengan harga dipasaran Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)


Bahwa dalam pengadaan alat berat excavator merek Sany tipe SY55C pembelanjaan DPUR Kota Cilegon sebesar Rp 1.470.727.000.- (satu miliar empat ratus tujuh puluh juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) diduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 970.000.000,- (Sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah). 


Sementara APIP Inspektorat Kota Cilegon saat dikonfirmasi, Heri Irban 1 Kota Cilegon menjelaskan proses itu sedang berjalan di pengendali teknis. 


" Pokok pelaksanaan teknis nya itu dengan Tim Audit Pak Andi, namun yang bersangkutan sedang ada rapat di Provinsi, nanti diterangkan oleh Surahman bagian tim teknisnya," ujar Heri Irban 1 Cilegon. Rabu 12 November 2025.


Tim Audit pengendali Teknis Surahman menjelaskan hal tersebut saat ini telah berproses di pihak nya. 


"Untuk proses audit kita sudah melakukan audit, cuma untuk proses selanjutnya kan ada proses tahapannya, jadi untuk sempurna nya belum, Penyedia kita sudah kita konfirmasi PT PKR mereka kooperatif, dari DPUR PPK dan PPTK sudah kita panggil periksa, cuma audit dikatakan 100 persen belum ya, tinggal nanti proses akhirnya nya, jadi jika seumpama ada pengembalian harus dikembalikan itu masih diproses," ujar Surahman mewakili Andi Tim Audit pengendali teknis APIP Inspektorat Kota Cilegon.



Tim audit inspektorat menerangkan, jika adanya temuan kelebihan anggaran pembelanjaan namun ada pengembalian maka seluruh tahapannya akan selesai. 


" Untuk dugaan pidananya kan kita gak ada kewenangan kita terbatas pada ruang lingkup apakah ini ada kelebihan pembayaran atau tidak, jadi secara kewenangan kami jika sudah dikembalikan maka telah selesai, jika mengarah dugaan pidana maka harus investigasi kami tidak punya wewenang disitu," terangnya. 


Disisi lain, LSM Mappak Banten berharap proses audit yang dilakukan APIP Inspektorat Kota Cilegon dilakukan secara maksimal dan transparan. 


" Sebagai sosial kontrol, kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat berharap proses yang dijalankan APIP Inspektorat Kota Cilegon dilakukan secara maksimal, independen, transparan, kita mengawal dugaan kasus korupsi atau mark up ini sampai tuntas," kata Ely Jaro Ketua LSM Mappak Banten. Kamis (13/11). 


Sampai berita ini ditayangkan, Subdit III Tipidkor Ditkrimsus Polda Banten belum dapat dimintai penjelasan sejauh mana proses laporan pengaduan masyarakat tersebut. 


Perlu diketahui, dalam hal ini DPUPR dan PT PKR diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 128 ayat (1) dan/atau Pasal 12C ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.(Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini