Iklan

Leasing PT CIMB Niaga Auto Finance Diduga Intimidasi Konsumen saat Melakukan Penagihan di Bandung

Xpos Berita
Rabu, 23 April 2025, 19.47 WIB Last Updated 2025-04-23T12:47:31Z

 


BANDUNG, -- Dunia leasing kembali mempertontonkan arogansi serta melakukan intimidasi kepada konsumen. 


Hal tersebut dialami orangtua saudara DG selaKu konsumen kreditur, warga Bandung,


DG sedang mengalami paceklik sehingga mengalami kemunduran atau penunggakan angsuran mobil jenis mini coper kepada Leasing PT CIMB Auto Finance yang berkantor di Jlan Batununggal indah IV No 15, Batununggal Kec. Bandung/Kota Bandung. 


Pada Rabu (23/4/2025) pukul 11:09 Siang, Dua orang yang mengaku Debt Kolektor dari Leasing PT CIMB Auto Finance mendatangi rumah orangtua DG  yang beralamat di Jln Bandung - Garut km21 Kp Munggang RT 01/07 Desa Mekargalih, Kec Jatinangor, Bandung. 


Dalam rekaman CCTV, Debt Kolektor melakukan intimidasi ke pemilik rumah serta membuat keributan sehingga seorang ibu ibu penghuni rumah mengalami trauma ketakutan hebat. 


"Kolektor itu menagih dengan cara mengintimidasi keluarga saya, membuat keributan, Saya memang belum bisa membayar angsuran, dan mobil juga masih ada, kami ga ada niat ga bayar, cuma mohon waktu, kenapa mengintimidasi dan mengancam membuat semuanya ketakutan apalagi kepada orang tua saya," ujar DG kepada awak media. 


Sementara Orangtua DG, berinisial AR dan penghuni rumah, mengalami syok saat Kolektor tersebut berteriak keras mengintimidasi, " Saya takut dan syok pak, membuat gaduh di rumah kami, gak punya adab dan sopan santun, keluarga kami gak terima, kata AR. 


Sementara merujuk aturan undang undang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan yang tercantum di nomor 22 tahun 2023.


Ketentuan dan larangan sangat jelas, bahwa: Peraturan ini memberikan izin bagi penyelenggara jasa keuangan untuk menunjuk pihak ketiga (seperti debt collector) untuk melakukan penagihan utang.


Ketentuan Penagihan:


Penagihan harus dilakukan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan peraturan perundang-undangan.


Larangan:


Penagihan tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan konsumen.(Tim) 

Komentar

Tampilkan

Terkini