SERANG, -- Revitalisasi Sekolah Menengah Atas ( SMA) Negeri 1 Pamarayan Kabupaten Serang berlokasi di Jl. Raya Pamarayan, Jalupang, Kec. Pamarayan, Kab. Serang kini tengah di bangun diduga minim pengawasan pemerintah dan terindikasi menabrak Undang undang keselamatan kerja.
Pantauan media dilokasi, bahwa pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri diduga minim pengawasan dinas pendidikan Provinsi Banten dan material rangka baja patut diduga menggunakan kualitas rendah.
Seorang narasumber yang merupakan warga sekitar mengungkapkan sejauh ini belum ada pihak pihak yang mengawasi dari pemerintahan, hanya saja proyek tersebut merupakan swakelola, " Itu swakelola Pak, ya pihak sekolah yang mengerjakan, kalau dari pemerintah saya belum pernah melihat ada kunjungan," ungkap warga yang enggan sebut namanya, Selasa, (9/9/25).
"Silahkan saja ditanyakan pekerja, apakah mereka dibekali APD, kita lihat bersama, tukang nya tidak memakai alat alat keselamatan kerja," tambanya.
Sampai berita ini dimuat, Pihak Sekolah belum dapat dikonfirmasi, pasalnya beberapa narasumber enggan memberikan nomor kontak Kepala Sekolah.
"Saya ada nomor nya, namun saya tidak berani kasih, soalnya harus ada izin dulu kan ya," ucap Sumber.
Jika merujuk sesuai Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 1970 adalah dasar hukum di Indonesia yang mengatur tentang Keselamatan Kerja. Tujuan utama UU ini adalah untuk melindungi keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja, serta memastikan penggunaan peralatan kerja yang aman. UU ini mewajibkan pengusaha untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, menyediakan alat pelindung diri (APD), dan memberikan pelatihan keselamatan, sementara pekerja juga memiliki kewajiban untuk mematuhi aturan dan berhak menolak bekerja jika merasa keselamatannya terancam.
Perlu diketahui, Pembangunan Revitalisasi Gedung Sekolah baru dengan anggaran Rp. 2,244,610,000.00 (Dua Miliar Dua Ratus Empat Puluh Empat Juta Enam Ratus Sepuluh Ribu Rupiah) sumber dana dari Anggaran pendapatan belanja negara (APBN) 2025 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jendral Pendidikan anak usia dini, Dasar, Menengah dan pendidikan Menengah Atas yang tengah melaksanakan Pembangunan Ruang Kelas Baru (tiga lokal), Rehabilitasi Ruang Kelas, Ruang UKS, Ruang Adminitrasi dan Toilet, sejak 25 Agustus lalu, dengan masa waktu 120 hari Kalender pelaksana swakelola.
Sementara Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Pemerintah yaitu Dinas Pendidikan Provinsi Banten melalui Kepala Bidang SMA untuk dimintai klarifikasi terkait minimnya pengawasan dalam proyek tersebut. (TW)