Iklan

Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi oleh Mafia Migas Diduga Bernama Singa Berpotensi Rugikan Negara, Polri Kok Tidak Tegas?

Xpos Berita
Minggu, 28 September 2025, 18.11 WIB Last Updated 2025-09-28T11:11:24Z





TANGERANG, -- Bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar rupanya menjadi target para pengusaha ilegal yang mencari keuntungan pribadi dengan berbagai modus.



Berbagai cara mafia BBM subsidi jenis solar melakukan aksinya, baik dengan cara melobi pihak SPBU, kordinasi sana-sini hingga memodifikasi kendaraan untuk melakukan pelantikan Solar secara ilegal. 



Seorang kaki tangan oknum Mafia penghisap solar BBM bersubsidi yang disebut milik Singa berinisial MK diduga menjadi koordinator lapangan dengan mengandalkan pengakuan sebagai salah satu anggota oknum Ormas di Tangerang. 



Mobil pengangkutan solar secara ilegal itu dikoordinir oleh MK dan biasa beroperasi di sejumlah SPBU yakni di Balaraja Tangerang, Kalideres, dan Wilayah Jakbar lainnya.



Melansir dari karyakindonesianews.com Sang oknum MK dikonfirmasi memilih bungkam terkait usaha ilegal tersebut. Minggu (28/9/25). 


Sementara desakan sejumlah Aktivis di Banten kepada aparat penegak hukum untuk mengungkapkan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut, mengapa Polri ko tidak tegas kepada mafia migas tersebut, sang mafia diduga melanggar Pasal 55 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berbunyi; setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.(TW)

Komentar

Tampilkan

Terkini